Wali Kota Sabang Serahkan SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemko Sabang

Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom menyerahkan SK Pengangkatan kepada 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di ruang kerja Wali Kota Sabang, Selasa (16/3). istimewa

Bagikan

Wali Kota Sabang Serahkan SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemko Sabang

Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom menyerahkan SK Pengangkatan kepada 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di ruang kerja Wali Kota Sabang, Selasa (16/3). istimewa

MASAKINI.CO – Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diberikan langsung Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom, bertempat di ruang kerja Wali Kota Sabang, Selasa (16/3).

Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom mengatakan, penyerahan SK PPPK ini sudah mengacu pada peraturan penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Sabang berharap penyerahan SK Pengangkatan PPPK ini dapat lebih memotivasi dalam bekerja, karena telah jelas status kepegawaiannya, sehingga mampu memberikan sumbangsih terbaik bagi Kota Sabang.

“Saya ucapkan selamat atas penyerahan SK PPPK, semoga dapat lebih giat dan sepenuh hati dalam bekerja, karena hak yang akan didapatkan nantinya hampir sama dengan ASN, tetapi yang membedakan hanya tidak adanya dana pensiun” kata Wali Kota Sabang.

Program Pengangkatan PPPK ini merupakan sebuah solusi untuk pegawai Non-ASN Agar bisa mendapatkan fasilitas yang hampir sama dengan ASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sabang, T. Bonjamin menjelaskan bahwa ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang tenaga honorer kategori dua (honorer K2) yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

Menurutnya, regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 terkait PPPK.

“Pada kesempatan ini, pengangkatan PPPK hanya bagi honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN. Ada total 7 orang yang ikut tes, namun yang lolos hanya 4 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, T. Bonjamin mengatakan, PPPK tidak seperti CPNS dalam tahapan tes. “Jika seleksi PPPK hanya tes SKD saja, karena menurut aturan Menpan sudah dianggap mempunyai kompetensi di bidangnya serta bagi tenaga pendidik sudah memiliki sertifikat pendidik” terangnya.

Mereka yang lolos seleksi PPPK terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 2 orang, tenaga penyuluh pertanian 1 orang dan dari tenaga kesehatan 1 orang.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist