MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemerintah Aceh Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah

Masa Kini by Masa Kini
27 Juni 2021
in News
0
Pemerintah Aceh Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si. (foto: Humas Setda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh.

Penyelesaian itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antar kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Aceh di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat, (25/62021).

RelatedPosts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

Besok Penertiban PKL di Kopelma Darussalam, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Guru Besar USK: Ekonomi Digital dan Hijau Jadi Kunci Daya Saing Dunia Usaha

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, dalam keterangannya Sabtu (26/6/2021) menyebutkan, penandatanganan itu dilakukan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah di Jakarta.

Dia menjelaskan, penyelesaian persoalan segmen batas daerah di Aceh dilakukan menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo agar segmen batas daerah di Indonesia yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan.

Khusus Aceh yg memiliki 39 segmen batas, pada tanggal 25 Juni 2021 telah disepakati 20 segmen untuk ditetapkan melalui Permendagri. Sebelumnya 16 segmen telah ditetapkan Permendagri, dan 3 segmen dalam proses finalisasi Permendagri.

“Alhamdulillah ke 39 batas kab/kota di Aceh telah tuntas semua, berkat dukungan semua pihak khususnya para bupati/walikota dan arahan Bapak Gubernur,” kata Syakir.

Dia menambahkan, dalam kegiatan yang berlangsung di Kemendagri itu, Mendagri melalui Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, DR. Suhajar Diantoro menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian persoalan segmen batas daerah di Aceh.

Sebelumnya Mendagri telah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah. Tim tersebut selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan.

Adapun segmen batas daerah di Aceh yang berhasil diselesaikan yaitu batas Aceh Tengah – Bireuen, batas Aceh Timur – Aceh Tamiang, Aceh Timur – Kota Langsa, Aceh Barat – Aceh Tengah, Tamiang – Langsa dan Banda Aceh – Aceh Besar.

Selain itu juga segmen batas daerah Pidie – Aceh Tengah, Aceh Barat – Aceh Jaya, Aceh Timur – Aceh Tengah, Aceh Besar – Aceh Jaya Aceh Barat – Nagan Raya serta Nagan Raya – Aceh Tengah.

“Kemudian segmen batas daerah Aceh Barat – Pidie, Bener Meriah – Aceh Tengah, Aceh Utara – Lhokseumawe, Aceh Timur Bener Meriah, Aceh Utara Bener Meriah, Bireuen – Bener Meriah, dan Aceh Besar – Pidie,” tutup Syakir.

Tags: DaerahPemerintah AcehSegmen Batas
Previous Post

DPRA Targetkan Pembangunan RS Regional di Meulaboh Tuntas 2023

Next Post

Sekjend DPR RI Ziarahi Makam Mantan Panglima GAM

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Pemerintah Percepat Huntap Korban Banjir-Longsor, Aceh Ikuti Rakornas Pemulihan Pascabencana

by Ahmad Mufti
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengikuti rapat koordinasi nasional percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor,...

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah untuk mengatasi antrean kendaraan di sejumlah SPBU dan keterbatasan pasokan LPG tabung 3 kilogram...

Next Post
Sekjend DPR RI Ziarahi Makam Mantan Panglima GAM

Sekjend DPR RI Ziarahi Makam Mantan Panglima GAM

Berpotensi Langgar Prokes, Laga Persiraja vs PSMS Medan Dihentikan

Berpotensi Langgar Prokes, Laga Persiraja vs PSMS Medan Dihentikan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co