Pemerintah Aceh Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si. (foto: Humas Setda Aceh)

Bagikan

Pemerintah Aceh Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si. (foto: Humas Setda Aceh)

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh.

Penyelesaian itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antar kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Aceh di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat, (25/62021).

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, dalam keterangannya Sabtu (26/6/2021) menyebutkan, penandatanganan itu dilakukan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah di Jakarta.

Dia menjelaskan, penyelesaian persoalan segmen batas daerah di Aceh dilakukan menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo agar segmen batas daerah di Indonesia yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan.

Khusus Aceh yg memiliki 39 segmen batas, pada tanggal 25 Juni 2021 telah disepakati 20 segmen untuk ditetapkan melalui Permendagri. Sebelumnya 16 segmen telah ditetapkan Permendagri, dan 3 segmen dalam proses finalisasi Permendagri.

“Alhamdulillah ke 39 batas kab/kota di Aceh telah tuntas semua, berkat dukungan semua pihak khususnya para bupati/walikota dan arahan Bapak Gubernur,” kata Syakir.

Dia menambahkan, dalam kegiatan yang berlangsung di Kemendagri itu, Mendagri melalui Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, DR. Suhajar Diantoro menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian persoalan segmen batas daerah di Aceh.

Sebelumnya Mendagri telah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah. Tim tersebut selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan.

Adapun segmen batas daerah di Aceh yang berhasil diselesaikan yaitu batas Aceh Tengah – Bireuen, batas Aceh Timur – Aceh Tamiang, Aceh Timur – Kota Langsa, Aceh Barat – Aceh Tengah, Tamiang – Langsa dan Banda Aceh – Aceh Besar.

Selain itu juga segmen batas daerah Pidie – Aceh Tengah, Aceh Barat – Aceh Jaya, Aceh Timur – Aceh Tengah, Aceh Besar – Aceh Jaya Aceh Barat – Nagan Raya serta Nagan Raya – Aceh Tengah.

“Kemudian segmen batas daerah Aceh Barat – Pidie, Bener Meriah – Aceh Tengah, Aceh Utara – Lhokseumawe, Aceh Timur Bener Meriah, Aceh Utara Bener Meriah, Bireuen – Bener Meriah, dan Aceh Besar – Pidie,” tutup Syakir.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist