MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemerintah Aceh Komit Kelola SDA sesuai UUPA

Masa Kini by Masa Kini
29 Juni 2021
in News
0
Pemerintah Aceh Komit Kelola SDA sesuai UUPA

Diskusi pengelolaan sumber daya alam yang digelar GeRAK Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh tetap mempertahankan hak keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), yakni mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kita pertahankan yang menjadi kewenangan Aceh, tetapi terkait norma standar prosedur perizinan kita tetap mengikuti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur, Selasa (29/6/2021).

RelatedPosts

Pembuangan Sampah Sembarangan Masih Marak di Aceh Besar

Talenta Digital Banda Aceh Melimpah, Penyerapan Industri Masih Jadi Tantangan

Garuda Spark Hadir di Banda Aceh, Jembatani Talenta Digital Aceh dengan Industri

Hal itu disampaikan Mahdinur dalam diskusi multipihak yang dilaksanakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerjasama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia guna mendorong perbaikan tata kelola perizinan pertambangan pasca pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mahdinur mengatakan, pasca keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut pihaknya telah menempuh beberapa tahapan seperti menyurati Kemendagri bahwa pengelolaan pertambangan minerba tetap berada di Pemerintah Aceh.

Kemudian, Pemerintah Aceh juga telah menunjuk tim perumus kebijakan dan rekomendasi pengelolaan minerba di Aceh.

Bahkan, katanya, Gubernur Aceh telah mengeluarkan instruksi nomor 12 tahun 2020 tentang kewenangan pengelolaan pertambangan minerba di Aceh.

“Pengelolaan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dan instansi terkait mengambil langkah konkrit sesuai tugas dan fungsi untuk mendukungnya,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, Aceh telah melakukan berbagai upaya penataan perizinan dengan penerapan moratorium izin tambang (2014-2018).

Upaya itu menghasilkan capaian positif, diantaranya 98 IUP dicabut dan diakhiri dengan total luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikembalikan fungsinya ke negara mencapai 549.119 hektare.

“Di mana 305.589 hektare berada di kawasan hutan dan sisanya di area penggunaan lain (KepGub Aceh Nomor 540/1436/2018),” katanya.

Askhalani menyebutkan, saat ini jumlah izin di Aceh sebanyak 27 IUP dengan total luas mencapai 43.038 hektare, sesuai dengan data Dinas ESDM Aceh pada Agustus 2020.

Pihaknya menyarankan, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, maka perlu dilakukan sinkronisasi regulasi guna memperkuat sistem integritas izin pertambangan dengan membentuk unit pengawasan di daerah.

Kemudian, perlu dilakukan perbaikan mekanisme keterbukaan informasi perizinan, integrasi kanal pengaduan serta mekanisme penanganannya.

“Pemerintah Aceh juga perlu mengembangkan mekanisme kolaboratif untuk akuntabilitas izin pertambangan di Aceh,” pungkasnya.

Tags: GeRAK AcehSumber Daya AlamUUPA
Previous Post

Disdik Aceh: Penilaian Rektor USK Terhadap Mutu Pendidikan Aceh Tak Konstruktif

Next Post

Kembali Jatuh Korban, DPRA Minta PT Medco Ditutup Sementara

Related Posts

30 Komunitas di Banda Aceh Rumuskan Rekomendasi Kebijakan, Soroti 4 Isu Utama Kota

by Aininadhirah
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sekitar 30 komunitas dan lembaga di Banda Aceh menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) “Suara Warga”...

Tiga Pola Licik di Balik Skandal Beasiswa Rp420 Miliar BPSDM Aceh

by Riska Zulfira
29 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan...

Akademisi: Dana Otsus Adalah Nafas Pembangunan, Wajib Dijamin dalam Revisi UUPA

Akademisi: Dana Otsus Adalah Nafas Pembangunan, Wajib Dijamin dalam Revisi UUPA

by Riska Zulfira
19 September 2025
0

MASAKINI.CO - Akademisi dan Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Teuku Muzaffarsyah, menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh mengabaikan...

Next Post
Lagi, Warga Aceh Timur Terpapar Gas PT Medco

Kembali Jatuh Korban, DPRA Minta PT Medco Ditutup Sementara

Aceh & Sumut Bentuk Sekber PON 2024, Ini Susunannya

Aceh & Sumut Bentuk Sekber PON 2024, Ini Susunannya

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co