MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa memusnahkan sejuta batang rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Langsa yang berada di Kecamatan Langsa Lama, pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana mengatakan rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan itu hasil penindakan sepanjang bulan Januari hingga April tahun ini,” katanya, Jumat, (9/7/2021).
Dia menyebut, total nilai barang yang dimusnahkan itu 1,6 miliar rupiah lebih, dengan total kerugian negara sebesar 1 miliar lebih.
Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dipotong lalu dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya. Setelah itu ditimbun menggunakan tanah.
Tri Hartana menjelaskan, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Dirjen Bea dan Cukai.
Dia menuturkan, Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.
“Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat,” pungkasnya.