MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerintah Aceh Dorong Percepatan Investasi melalui Pergub Sewa Lahan

Masa Kini by Masa Kini
9 Juli 2021
in Daerah, News
0

Ilustrasi: Wisatawan lokal berpose di Pantai Ujung Umpe, Pulo Nasi, Aceh Besar. [Hamzah]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai strategi dalam rangka menciptakan daya tarik investasi di daerah, salah satunya melalui penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu.

Rancangan pergub tersebut yang melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas berbagai instansi telah melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis. Tahapan akhir dilakukan uji publik melalui FGD dengan mengundang para pelaku usaha sebagai pihak yang berkepentingan.

RelatedPosts

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

Enam Tersangka Dugaan Ikhtilat di Banda Aceh Terancam 30 Kali Cambuk, Ditahan 20 Hari

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, menyatakan bahwa rancangan Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu adalah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.

“Pergub ini yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari lima tahun sampai 30 tahun. Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu,“ ungkap Marthunis dalam keterangan resminya diperoleh masakini.co, Banda Aceh, Jumat (9/7).

Para peserta FGD Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh. DPMPTSP Aceh untuk masakini.co

Marthunis menambahkan rapat FGD ini ditujukan kepada para pelaku usaha, sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan, dan saran untuk kesempurnaan Pergub ini.

“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari lima tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu,“ jelasnya.

Dia melanjtukan adapun penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari lima tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik itu meliputi industri usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok.
“Pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan,“ tutupnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti. “Saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lebih lanjut dengan Tenaga Ahli dan Tim Pembahas sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh, dan kemudian diuji kembali oleh Kementerian Dalam Negeri RI,“ ungkap Rahmadhani.

Sementara itu, Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada yang juga peserta FGD mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi rancangan Pergub ini. Ia mengharapkan Pergub ini akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.

“Apresiasi kepada DPMTSP Aceh yang telah berinisiasi melahirkan rancangan pergub tentang persyaratan sewa lahan dan/atau bangunan milik pemerintah untuk kegiatan investasi. Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah,“ ungkap Mada.[]

Previous Post

Syech HM Fadhil Rahmi Jadi Pimpinan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Next Post

1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Related Posts

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam menangani persoalan sampah melalui program Waste Collecting Point...

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di...

Enam Tersangka Dugaan Ikhtilat di Banda Aceh Terancam 30 Kali Cambuk, Ditahan 20 Hari

by Redaksi
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilat di Kota Banda Aceh resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima...

Next Post
1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

BRI Kerahkan Kapal Bahtera Seva III Demi Sukseskan Vaksinasi di Maluku

BRI Kerahkan Kapal Bahtera Seva III Demi Sukseskan Vaksinasi di Maluku

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...