Syech HM Fadhil Rahmi Jadi Pimpinan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi untuk masakini.co

Bagikan

Syech HM Fadhil Rahmi Jadi Pimpinan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi untuk masakini.co

MASAKINI.CO – Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, terpilih sebagai unsur pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang dibentuk oleh DPD RI di Jakarta, Kamis (7/8). Rapat Pleno ke-1 Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI ini dibuka pimpinan sementara Sylviana Murni dan beragendakan pemilihan pimpinan dan pembahasan rencana program kerja Pansus pada masa sidang V Tahun 2020-2021.

Pada Sidang paripurna DPD RI yang lalu sudah ditetapkan 15 anggota Pansus, yaitu Sylviana Murni (DKI), Novita Anakotta – Maluku, Eni Sumarni – Jabar, Mirati Dewaningsih – Maluku, M. Fadhil Rahmi dan Fachrul Razi dari Aceh, Evi Apita Maya – NTB, Bambang Sutrisno – Jateng, Darmansyah Husein – Babel, Ust. Zuhri M Syazali – Babel serta Angelo Wake Kako – NTT, Tamsil Linrung-Sulsel, Afnan Hadikusumo – Yogyakarta, Fernando Sinaga – Kaltara, dan Habib Ali Alwi – Banten.

Hasil rapat anggota Pansus menyepakati secara musyawaran dan mufakat Pimpinan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI tahun 2021 adalah Tamsil Linrung dari Sulsel sebagai ketua, H. M. Fadhil Rahmi sebagai wakil ketua I, Mirati Dewaningsih dari Maluku sebagai wakil ketua II, M. Afnan Hadikusumo dari DIY sebagai wakil ketua III.

Syech Fadhil mengatakan bahwa penunjukan ini merupakan amanah dari anggota Pansus. “Termasuk harapan dari guru honorer dan tenaga kependidikan yang selama ini dititip dalam pertemuan di daerah maupun di Jakarta,” katanya.

“Segera mulai minggu ini kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait termasuk asosiasi guru, baik honorer maupun yg lain. Pada akhirnya nanti pansus akan melakukan Rapat Kerja dengan kementrian-kementrian terkait untuk mencarikan solusi. Mohon doanya,” ujarnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 144 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib bahwa Keanggotaan Panitia Khusus terdiri atas Pimpinan Panitia Khusus dan Anggota Panitia Khusus. Kemudian pada ayat (4) disebutkan bahwa Masa kerja Panitia Khusus paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali tiga bulan.[]

Laporan: Ali L

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist