MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

LSGK Minta Pembunuh Gajah di Aceh Timur Dihukum Sampai Ada Efek Jera

Masa Kini by Masa Kini
18 Agustus 2021
in News
0
Mahout di CRU Cot Girek Diserang Gajah Liar

Ilustrasi gajah di Aceh. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) yang konsen pada perlindungan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia, meminta kepolisian menghukum pelaku pembunuh gajah di Aceh Timur sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat memberikan efek jera.

“Penegakkan hukum ini juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya, untuk tidak main-main melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat mengancam kepunahan satwa liar dilindungi,” kata Program Manager LSGK Missi Muizzan, Rabu (18/8/2021).

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

Pihaknya juga berharap, dengan pengungkapan kasus kematian gajah di area perkebunan sawit PT. Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur tersebut, kepolisian dapat menggandeng instansi terkait lainnya untuk menyasar sindikat-sindikat perdagangan satwa dilindungi di Aceh lebih luas lagi.

“Selama ini para sindikat perdagangan satwa dilindungi itu bermain bebas di Aceh,” ujarnya.

Missi Muizzan menuturkan, pihaknya turut mengapresiasi Kepolisian Resor Aceh Timur yang berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan gajah liat Sumatera pada Senin (16/82021) lalu.

“Atas capaian ini, LSGK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Polda Aceh, khususnya  Kepolisian Resor Aceh Timur yang telah berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku pembunuh satwa dilindungi hingga ke pelaku perdagangan gading satwa gajah tersebut,” ungkapnya.

Tags: Aceh TimurGajahLembaga Suar Galang Keadilan (LSGK)Satwa Dilindungi
Previous Post

Taliban berkuasa kembali di Afghanistan, Siapa Saja Pemimpinnya?

Next Post

Di Tengah Pandemi, BRI Mencatatkan 5,7 Milyar Transaksi e-Channel Selama Triwulan II 2021

Related Posts

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian fauna di Indonesia. Praktik ilegal tersebut...

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

by Ahmad Mufti
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Next Post
Di Tengah Pandemi, BRI Mencatatkan 5,7 Milyar Transaksi e-Channel Selama Triwulan II 2021

Di Tengah Pandemi, BRI Mencatatkan 5,7 Milyar Transaksi e-Channel Selama Triwulan II 2021

Jelang Liga 1, Fisik Pemain Persiraja Digenjot Bertahap

Jelang Liga 1, Fisik Pemain Persiraja Digenjot Bertahap

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co