Insentif Nakes Belum Dibayar, Wali Kota Langsa Ditegur Mendagri

Ilustrasi tenaga kesehatan sedang melakukan penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit. (sumber foto: Antara)

Bagikan

Insentif Nakes Belum Dibayar, Wali Kota Langsa Ditegur Mendagri

Ilustrasi tenaga kesehatan sedang melakukan penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit. (sumber foto: Antara)

MASAKINI.CO – Kementerian Dalam Negeri menegur 10 bupati dan wali kota yang belum membayar Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda). Salah satu yang ditegur adalah Wali Kota Langsa, Aceh, Usman Abdullah.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, teguran itu disampaikan dalam surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (30/8/2021) kemarin.

“Surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya,” kata Kastorius Sinaga, Selasa (31/8/2021).

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden itu Mendagri meminta para kepala daerah untuk segera membayarkan Innakesda.

Kastorius menyebut, bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

“Sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” ujarnya.

Selain Kota Langsa, 9 kepala daerah lainnya yang juga mendapat teguran dari Mendagri adalah Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Wali Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Wali Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Barat, Bupati Nabire, Provinsi Papua.

Kemudian, Bupati Madiun Provinsi Jawa Timur, Bupati Penajem Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Gianyar Provinsi Bali, dan Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Kastorius Sinaga menegaskan Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian bahkan memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keudangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19.

Realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) salah satu fokus perhatian Mendagri di dalam memonitor realisasi belanja APBD tersebut. Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.

“Termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah. Faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin,” pungkas Kastorius Sinaga.

Reporter: Ali L

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist