MASAKINI.CO – Sebanyak 50 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta dukungan untuk memberi amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen di Universitas Syiah Kuala (USK) yang tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang didakwakan kepadanya.
Surat itu dikirim ke Presiden Jokowi pada Rabu (15/9/2021). Pengajuan permohonan amnesti ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil atas pemenjaraan Saiful Mahdi tepat di hari pendidikan daerah Aceh, (2/9/2021) lalu.
“Selama ini kami mengenal Saiful Mahdi sebagai akademisi yang berdedikasi terhadap perdamaian Aceh serta pembangunan Aceh pasca tsunami,” kata Direktur Flower Aceh Riswati, yang mewakili 50 OMS untuk amnesti bagi Saiful Mahdi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Selain 50 OMS di Aceh, dukungan pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi juga datang dari akademisi di luar negeri.
Punca Saiful di penjara karena dilaporkan melanggar UU-ITE setelah menulis pesan digrup internal whatsApp ‘UnsyiahKITA’. Isi pesan Saiful mengkritik proses penerimaan CPNS baru di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala di tahun 2018.
Riswati mengatakan, dalam surat dukungan tersebut, 50 OMS di Aceh menyatakan bahwa diskusi dan saling kritik di dalam lingkungan kampus seharusnya dapat diselesaikan di internal kampus. Perbedaan pendapat dalam penerimaan CPNS baru seharusnya dapat diselesaikan di dalam kampus Universitas Syiah Kuala.
“Jika perlu, dengan mediasi dari perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” jelasnya.
Melalui surat tersebut, atas dasar kemanusiaan, 50 OMS di Aceh mohon kemurahan hati Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
“Pemenjaraan seorang dosen dengan kepakaran yang diakui di bidangnya serta berkomitmen tinggi terhadap kejujuran dan kemanusiaan adalah kerugian bagi kita semua,” demikian Riswati.