MASAKINI.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Aceh Besar akan terlilit sanksi apabila tak melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah setempat akan menunda pembayaran tambahan penghasilan dan honor. Bahkan, Tenaga Kontrak disanksi pemutusan hubungan kerja.
Sanksi itu tertuang dalam surat nomor 800/3014 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, pada (7/9/2021) lalu.
“Iya, surat tersebut memang benar sudah ditandatangani oleh bupati,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir dikonfirmasi masakini.co, Sabtu (25/9/2021).
Surat itu menindaklanjuti Instruksi Bupati Aceh Besar nomor: 2763/1NSTR2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintahan Aceh Besar.
Dalam isi surat, bupati Mawardi Ali juga meminta instansi terkait menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan Pegawai Kontrak yang sudah divaksin atau pun belum. Data harus dilengkapi fotocopy sertifikat tanda telah dilakukan vaksinasi Covid-19.
Dia menginstruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah menyerahkan data selambat-lambatnya 25 September 2021.
“Bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang,” tulis Mawardi.
Sementara dalam surat yang juga ditembuskan ke Gubernur Aceh dan DPRK Aceh Besar tersebut, Mawardi Ali menegaskan bagi yang tak bersedia divaksin, diminta membuat surat pernyataan di atas meterai sesuai dengan format yang terlampir di dalam surat.