MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tak Bersedia Divaksin, PNS-Tenaga Kontrak di Aceh Besar Terancam Sanksi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 September 2021
in Headline
0
Bupati Aceh Besar Sebut Vaksinasi Covid-19 Bukan Paksaan Tapi Kebutuhan

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menjalani vaksinasi Covid-19. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Aceh Besar akan terlilit sanksi apabila tak melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah setempat akan menunda pembayaran tambahan penghasilan dan honor. Bahkan, Tenaga Kontrak disanksi pemutusan hubungan kerja.

Sanksi itu tertuang dalam surat nomor 800/3014 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, pada (7/9/2021) lalu.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

“Iya, surat tersebut memang benar sudah ditandatangani oleh bupati,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir dikonfirmasi masakini.co, Sabtu (25/9/2021).

Surat itu menindaklanjuti Instruksi Bupati Aceh Besar nomor: 2763/1NSTR2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintahan Aceh Besar.

Dalam isi surat, bupati Mawardi Ali juga meminta instansi terkait menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan Pegawai Kontrak yang sudah divaksin atau pun belum. Data harus dilengkapi fotocopy sertifikat tanda telah dilakukan vaksinasi Covid-19.

Dia menginstruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah menyerahkan data selambat-lambatnya 25 September 2021.

“Bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang,” tulis Mawardi.

Sementara dalam surat yang juga ditembuskan ke Gubernur Aceh dan DPRK Aceh Besar tersebut, Mawardi Ali menegaskan bagi yang tak bersedia divaksin, diminta membuat surat pernyataan di atas meterai sesuai dengan format yang terlampir di dalam surat.

Tags: Aceh Besarancaman sanksibupatiCovid-19Mawardi Alivaksin
Previous Post

DPRK Lhokseumawe Minta Jangan Ada Ancaman Pelaksanaan Vaksinasi Siswa

Next Post

Tangkap Pembalak Liar, Penjaga Hutan Leuser Diserang Massa

Related Posts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

by Ahmad Mufti
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menerima penghargaan atas peningkatan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025...

Jelang Meugang, Harga Tomat Tembus Rp20 Ribu per Kg

by Riska Zulfira
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Harga tomat di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, melonjak tajam menjelang Meugang Ramadan. Dalam dua hari terakhir, harga...

Ibu Dua Anak Ditahan, YBHA Nilai Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di...

Next Post
Tangkap Pembalak Liar, Penjaga Hutan Leuser Diserang Massa

Tangkap Pembalak Liar, Penjaga Hutan Leuser Diserang Massa

Ratusan Pelajar di Kota Sabang Ikut Vaksinasi Covid-19

Ratusan Pelajar di Kota Sabang Ikut Vaksinasi Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co