MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tak Bersedia Divaksin, PNS-Tenaga Kontrak di Aceh Besar Terancam Sanksi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 September 2021
in Headline
0
Bupati Aceh Besar Sebut Vaksinasi Covid-19 Bukan Paksaan Tapi Kebutuhan

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menjalani vaksinasi Covid-19. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Aceh Besar akan terlilit sanksi apabila tak melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah setempat akan menunda pembayaran tambahan penghasilan dan honor. Bahkan, Tenaga Kontrak disanksi pemutusan hubungan kerja.

Sanksi itu tertuang dalam surat nomor 800/3014 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, pada (7/9/2021) lalu.

RelatedPosts

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

“Iya, surat tersebut memang benar sudah ditandatangani oleh bupati,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir dikonfirmasi masakini.co, Sabtu (25/9/2021).

Surat itu menindaklanjuti Instruksi Bupati Aceh Besar nomor: 2763/1NSTR2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintahan Aceh Besar.

Dalam isi surat, bupati Mawardi Ali juga meminta instansi terkait menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan Pegawai Kontrak yang sudah divaksin atau pun belum. Data harus dilengkapi fotocopy sertifikat tanda telah dilakukan vaksinasi Covid-19.

Dia menginstruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah menyerahkan data selambat-lambatnya 25 September 2021.

“Bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang,” tulis Mawardi.

Sementara dalam surat yang juga ditembuskan ke Gubernur Aceh dan DPRK Aceh Besar tersebut, Mawardi Ali menegaskan bagi yang tak bersedia divaksin, diminta membuat surat pernyataan di atas meterai sesuai dengan format yang terlampir di dalam surat.

Tags: Aceh Besarancaman sanksibupatiCovid-19Mawardi Alivaksin
Previous Post

DPRK Lhokseumawe Minta Jangan Ada Ancaman Pelaksanaan Vaksinasi Siswa

Next Post

Tangkap Pembalak Liar, Penjaga Hutan Leuser Diserang Massa

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post
Tangkap Pembalak Liar, Penjaga Hutan Leuser Diserang Massa

Tangkap Pembalak Liar, Penjaga Hutan Leuser Diserang Massa

Ratusan Pelajar di Kota Sabang Ikut Vaksinasi Covid-19

Ratusan Pelajar di Kota Sabang Ikut Vaksinasi Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co