Game Online Higgs Domino Berujung Cambuk di Aceh Utara

Seorang terpidana penjual chip game online Higgs Domino dicambuk di Aceh Utara, Kamis (30/9). Game tersebut dinilai melanggar hukum Jinayat karena ada unsur perjudian. (foto: dok Polres Aceh Utara)

Bagikan

Game Online Higgs Domino Berujung Cambuk di Aceh Utara

Seorang terpidana penjual chip game online Higgs Domino dicambuk di Aceh Utara, Kamis (30/9). Game tersebut dinilai melanggar hukum Jinayat karena ada unsur perjudian. (foto: dok Polres Aceh Utara)

MASAKINI.CO – Pemuda di Aceh Utara penjual chip game online Higgs Domino dicambuk 6 kali dimuka umum, pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Terpidana berinisial JM (25) dan AM (20) itu terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat.

“Ini pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri, berlaku pelaksanaan penegakan hukum syariat Islam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari.

Dia menjelaskan, hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) dua terpidana ini, dalam putusannya dijatuhi hukuman 12 kali cambuk.

“Karena keduanya telah menjalani hukuman penjara 6 bulan, jadi masing-masing hanya dicambuk enam kali,” ujarnya.

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh 3 Agustus 2021.

Di samping itu, Diah Ayu mengimbau, terkait maraknya judi online dari game Higgs Domino di Aceh, masyarakat diminta menghindari kegiatan yang masuk dalam tindak pidana perjudian tersebut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist