MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan uji coba operasional Kawasan Parkir Elektronik (e-Parkir) di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakkir Tulot, mengatakan Kawasan e-Parkir telah tersedia fasilitas pembayaran secara non tunai, agar masyarakat mengikuti perkembangan era digital saat ini.
“Juga encegah pungutan liar atau kebocoran PAD, adanya transparansi dan kemudahan pengawasan penerimaan parkir juga dapat memutus mata rantai penyebaran kuman atau virus Covid-19 pada uang yang beredar,” katanya, Jumat (5/11/2021.
Muzakkir menyebut, tersedianya kawasan e-Parkir selain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, juga untuk menciptakan Kota Banda Aceh sebagai kota yang ramah lingkungan dan tertib parkir.
“Direncanakan kawasan e-Parkir dan program digitalisasi parkir ini akan di launching oleh Bapak Wali Kota Banda Aceh pada akhir November tahun ini,” ujarnya.
Di masa uji coba ini, pembayaran retribusi parkir elektronik, masyarakat dapat membayar jasa parkir menggunakan uang elektronik yang berbasis QRIS dari smartphone seperti LinkAja, Ovo, Gopay, Dana, PosPay maupun aplikasi mobile banking seperti Action dari Bank Aceh dan bank lainnya.
“Kedepannya, juga akan dapat menerima pembayaran menggunakan kartu uang elektronik seperti e-money, Brizzi, TapCash dan Flash. sehingga dapat mensukseskan Gerakan Nasional Non Tunai yang di prakarsai oleh Bank Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, ungkapnya, untuk karyawan usaha di kawasan tersebut yang sering keluar masuk area parkir dapat berlangganan secara bulanan melalui Kartu Gemilang Dishub sebagai member parkir.
Muzakkir menjelaskan, untuk memasuki kawasan e-Parkir ada tiga pintu masuk yang dilengkapi dengan barrier gate atau palang otomatis, alur sistem parkir yaitu pengguna kendaraan mengambil struk tiket tanpa sentuh tombol pada mesin tiket di pintu masuk, lalu pintu barrier gate terbuka dan kendaraan parkir di area parkir, pembayaran biaya parkir dilakukan pada saat keluar di pos pembayaran dengan menempelkan kartu atau scan Qris lalu pintu barrier gate keluar terbuka.
Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, tarif retribusi parkir di kawasan parkir elektronik dikenakan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum lokasi tertentu sebesar Rp 2.000 untuk kendaraaan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp 4.000 per sekali parkir.