MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Akhir November, Banda Aceh Berlakukan E-Parkir di Peunayong

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
5 November 2021
in News
0
Akhir November, Banda Aceh Berlakukan E-Parkir di Peunayong

Kawasan e-Parkir di Banda Aceh. (foto: Diskominfotik Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan uji coba operasional Kawasan Parkir Elektronik (e-Parkir) di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakkir Tulot, mengatakan Kawasan e-Parkir telah tersedia fasilitas pembayaran secara non tunai, agar masyarakat mengikuti perkembangan era digital saat ini.

RelatedPosts

ASDP Tanggung Seluruh Biaya Korban KMP Aceh Hebat 2

ASDP: Kebakaran KMP Aceh Hebat 2 Dipicu Letupan Sistem Hidrolik

Satpol PP-WH Putri Kembali Tertibkan Aktivitas Saat Salat Jumat di Sekitar Masjid Raya

“Juga encegah pungutan liar atau kebocoran PAD, adanya transparansi dan kemudahan pengawasan penerimaan parkir juga dapat memutus mata rantai penyebaran kuman atau virus Covid-19 pada uang yang beredar,” katanya, Jumat (5/11/2021.

Muzakkir menyebut, tersedianya kawasan e-Parkir selain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, juga untuk menciptakan Kota Banda Aceh sebagai kota yang ramah lingkungan dan tertib parkir.

“Direncanakan kawasan e-Parkir dan program digitalisasi parkir ini akan di launching oleh Bapak Wali Kota Banda Aceh pada akhir November tahun ini,” ujarnya.

Di masa uji coba ini, pembayaran retribusi parkir elektronik, masyarakat dapat membayar jasa parkir menggunakan uang elektronik yang berbasis QRIS dari smartphone seperti LinkAja, Ovo, Gopay, Dana, PosPay maupun aplikasi mobile banking seperti Action dari Bank Aceh dan bank lainnya.

“Kedepannya, juga akan dapat menerima pembayaran menggunakan kartu uang elektronik seperti e-money, Brizzi, TapCash dan Flash. sehingga dapat mensukseskan Gerakan Nasional Non Tunai yang di prakarsai oleh Bank Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, ungkapnya, untuk karyawan usaha di kawasan tersebut yang sering keluar masuk area parkir dapat berlangganan secara bulanan melalui Kartu Gemilang Dishub sebagai member parkir.

Muzakkir menjelaskan, untuk memasuki kawasan e-Parkir ada tiga pintu masuk yang dilengkapi dengan barrier gate atau palang otomatis, alur sistem parkir yaitu pengguna kendaraan mengambil struk tiket tanpa sentuh tombol pada mesin tiket di pintu masuk, lalu pintu barrier gate terbuka dan kendaraan parkir di area parkir, pembayaran biaya parkir dilakukan pada saat keluar di pos pembayaran dengan menempelkan kartu atau scan Qris lalu pintu barrier gate keluar terbuka.

Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, tarif retribusi parkir di kawasan parkir elektronik dikenakan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum lokasi tertentu sebesar Rp 2.000 untuk kendaraaan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp 4.000 per sekali parkir.

Tags: Banda AcehE-ParkirParkir ElektronikPeunayongTeknologi
Previous Post

Kian Terancam, Pemulihan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Mendesak

Next Post

Banjir Kota Batu, BRI Tanggap Bencana Bantu Masyarakat Terdampak

Related Posts

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 meledak hingga terbakar saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda...

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Next Post
Banjir Kota Batu, BRI Tanggap Bencana Bantu Masyarakat Terdampak

Banjir Kota Batu, BRI Tanggap Bencana Bantu Masyarakat Terdampak

KontraS Aceh Desak Polisi Transparan Usut Penembakan Warga di Nagan Raya

Guru di Aceh Barat Meninggal, Diduga Korban Perampokan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co