MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Gubernur Larang ASN di Aceh Cuti & Melancong Selama Libur Nataru

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2021
in News
0
Pegawai Pemerintah Aceh Tolak Vaksin Covid-19 Akan di Sanksi

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Biro Humas Pemprov Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

“Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SE-nya menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (22/12/2021).

RelatedPosts

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

HUT ke-28 PAN, DPW Aceh Pilih Berbagi dengan Anak Yatim

Lima Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Mengintai Sejumlah Wilayah

Dia menyebut, surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Iswanto menjelaskan, larangan bepergian tersebut dikecualikan bagi pegawai atau ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.

Sementara bagi pegawai aparatur negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.

Dalam surat edaran Gubernur juga disebutkan, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama periode itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi ASN. Akan tetapi, terdapat pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.

“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tegas Iswanto.

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)CutiGubernur AcehNatal dan tahun baru (Nataru)Pemerintah Aceh
Previous Post

Semifinal Piala AFF 2020, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Taklukkan Singapura

Next Post

Percaya Diri dan Waspada Kunci Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Singapura

Related Posts

Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Blang Padang, Dorong Penyelesaian Status Lahan Bersejarah

by Ahmad Mufti
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Persoalan status lahan Lapangan Blang Padang kembali menjadi perhatian. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Menteri Dalam Negeri...

Rehabilitasi 57 Ribu Hektare Sawah Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

by Riska Zulfira
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Pemerintah Aceh mendorong percepatan rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk mengembalikan produktivitas petani sekaligus mempercepat pemulihan...

Wagub Aceh Soroti Warga Masih Gunakan Pelat Luar, Samsat Diminta Beri Contoh

by Riska Zulfira
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh namun menggunakan pelat nomor...

Next Post
Timnas Indonesia Gagal di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Apa Pelajaran Berharganya?

Percaya Diri dan Waspada Kunci Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Singapura

Siklon tropis 91B Terpantau di Samudera Hindia, Gubernur Aceh Imbau Siaga Bencana

Walhi: Banjir di Aceh Bukti Hutan Rusak Semakin Parah

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co