Gubernur Larang ASN di Aceh Cuti & Melancong Selama Libur Nataru

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Biro Humas Pemprov Aceh)

Bagikan

Gubernur Larang ASN di Aceh Cuti & Melancong Selama Libur Nataru

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Biro Humas Pemprov Aceh)

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

“Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SE-nya menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (22/12/2021).

Dia menyebut, surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Iswanto menjelaskan, larangan bepergian tersebut dikecualikan bagi pegawai atau ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.

Sementara bagi pegawai aparatur negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.

Dalam surat edaran Gubernur juga disebutkan, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama periode itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi ASN. Akan tetapi, terdapat pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.

“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tegas Iswanto.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist