MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Gubernur Larang ASN di Aceh Cuti & Melancong Selama Libur Nataru

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2021
in News
0
Pegawai Pemerintah Aceh Tolak Vaksin Covid-19 Akan di Sanksi

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Biro Humas Pemprov Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

“Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SE-nya menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (22/12/2021).

RelatedPosts

Harga Emas Turun, Minat Beli Melonjak

Awal Juli, Harga Emas Perhiasan Turun Lagi

BMKG Catat 140 Gempa Guncang Aceh Selama Juni 2026

Dia menyebut, surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Iswanto menjelaskan, larangan bepergian tersebut dikecualikan bagi pegawai atau ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.

Sementara bagi pegawai aparatur negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.

Dalam surat edaran Gubernur juga disebutkan, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama periode itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi ASN. Akan tetapi, terdapat pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.

“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tegas Iswanto.

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)CutiGubernur AcehNatal dan tahun baru (Nataru)Pemerintah Aceh
Previous Post

Semifinal Piala AFF 2020, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Taklukkan Singapura

Next Post

Percaya Diri dan Waspada Kunci Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Singapura

Related Posts

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Andaman Berjalan

by Ahmad Mufti
1 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memastikan rencana hilirisasi minyak dan gas (migas) dari Blok Andaman akan segera dijalankan...

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

by Ahmad Mufti
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus...

Aceh Kekurangan Guru SLB, Sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus Terpaksa Antre Sekolah

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Keterbatasan tenaga pendidik khusus masih menjadi tantangan besar dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Aceh. Meski tahun...

Next Post
Timnas Indonesia Gagal di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Apa Pelajaran Berharganya?

Percaya Diri dan Waspada Kunci Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Singapura

Siklon tropis 91B Terpantau di Samudera Hindia, Gubernur Aceh Imbau Siaga Bencana

Walhi: Banjir di Aceh Bukti Hutan Rusak Semakin Parah

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co