MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Gubernur Larang ASN di Aceh Cuti & Melancong Selama Libur Nataru

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2021
in News
0
Pegawai Pemerintah Aceh Tolak Vaksin Covid-19 Akan di Sanksi

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Biro Humas Pemprov Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

“Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SE-nya menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (22/12/2021).

RelatedPosts

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Aceh Besar, Atap Rumah Terhempas 30 Meter

KPA Pase Minta Publik Pahami Kondisi Fiskal Aceh Terkait Polemik JKA

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

Dia menyebut, surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Iswanto menjelaskan, larangan bepergian tersebut dikecualikan bagi pegawai atau ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.

Sementara bagi pegawai aparatur negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.

Dalam surat edaran Gubernur juga disebutkan, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama periode itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi ASN. Akan tetapi, terdapat pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.

“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tegas Iswanto.

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)CutiGubernur AcehNatal dan tahun baru (Nataru)Pemerintah Aceh
Previous Post

Semifinal Piala AFF 2020, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Taklukkan Singapura

Next Post

Percaya Diri dan Waspada Kunci Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Singapura

Related Posts

Trans Kutaraja Genap 10 Tahun, 10 Juta Penumpang Nikmati Layanan Gratis

by Ahmad Mufti
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memperingati satu dekade layanan transportasi publik Trans Kutaraja di Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Rabu...

Aliansi Rakyat Aceh Kembali Suarakan Evaluasi Pergub JKA di Kantor Gubernur

by Aininadhirah
11 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk...

RSUDZA Tetap Layani Pasien Meski JKA Masuk Masa Transisi Pergub Baru

by Redaksi
11 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan meski Pergub Nomor...

Next Post
Timnas Indonesia Gagal di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Apa Pelajaran Berharganya?

Percaya Diri dan Waspada Kunci Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Singapura

Siklon tropis 91B Terpantau di Samudera Hindia, Gubernur Aceh Imbau Siaga Bencana

Walhi: Banjir di Aceh Bukti Hutan Rusak Semakin Parah

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co