MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPRA Minta Kementerian LHK Evaluasi Izin PT Aceh Nusa Indrapuri

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Desember 2021
in Daerah
0
DPRA Minta Kementerian LHK Evaluasi Izin PT Aceh Nusa Indrapuri

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan rombongan saat bertemu jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengevaluasi izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Aceh Nusa Indrapuri, yang berada di kawasan Aceh Besar.

Permintaan itu disampaikan Dahlan saat bertemu jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK, di Jakarta, Kamis (23/12/2021) kemarin.

RelatedPosts

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

Pemko Banda Aceh Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 45 Anak Yatim Jelang Tahun Ajaran Baru

Dalam pertemuan tersebut, ketua DPRA turut hadir bersama Ketua Komisi IV DPRA, Saifuddin Yahya, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar Juanda Jamal, dan Ketua Forum Mukim Aceh Besar M Hasyim Usman.

Dahlan Jamaluddin meminta kementerian mengevaluasi secara serius bersama Pemerintah Aceh dan juga melibatkan masyarakat.

“Jika kementerian tidak serius mengevaluasi izin HTI tersebut maka akan terjadi konflik di lapangan antara masyarakat dengan perusahaan,” katanya.

Kepada Dirjen PHL Kementerian LHK, Dahlan mengatakan bahwa Aceh Nusa Indrapuri menguasai lahan yang sangat luas mencakup dua kabupaten, akan tetapi tidak produktif sejak era 1990-an.

“Di sisi lain, ada masyarakat yang sangat membutuhkan lahan untuk menggerakkan perekonomian, tapi tidak punya lahan,” katanya.

Karena itu ia meminta lahan seluas 111 ribu hektare itu bisa dialihkan kepada masyarakat dan juga kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengalihan lahan itu, menurut Dahlan, sesuai dengan program reforma agraria yang sedang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Harapannya, sebenarnya bukan hanya untuk Aceh Nusa Indrapuri, termasuk juga konsesi-konsesi lain yang ada di Aceh yang saat ini banyak yang bermasalah,” ujarnya.

Untuk diketahui, PT Aceh Nusa Indrapuri menguasai lahan yang membentang dari Kabupaten Aceh Besar hingga Pidie. Sejak tahun 1993, perusahaan tersebut menguasai lahan yang luasnya sekitar 111 ribu hektar di dua kabupaten tersebut.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Bakhtiar, mengatakan sejak pertengahan tahun 1990-an ia tidak pernah melihat Aceh Nusa Indrapuri berproduksi.

Bakhtiar yang lahir dan besar di Krueng Kalee, Aceh Besar, bahkan mengaku perusahaan telah mencaplok kawasan tanah adat mukim yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat untuk mengembala kerbau dan sapi.

“Di tempat kami ada lahan pengembalaan, itu tanah adat. Diklaim, dipagar, jadi lahan HTI,” kata Bakhtiar.

Sejak dulu, kata dia, perusahaan tersebut hanya menanam batang ekaliptus di lokasi konsesi mereka. Namun tidak jelas produksi dan kegunaan dari batang tersebut.

“Makanya kami berharap atas nama masyarakat, pengelolaan HTI oleh ANI (Aceh Nusa Indrapuri) ini dicabut,” pungkasnya.

Tags: DPRAKementerian KLHKKetua DPRA Dahlan JamaluddinLahanPT Aceh Nusa Indrapuri
Previous Post

Yahya Cholil Staquf Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2021-2026

Next Post

Polres Lhokseumawe Siapkan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Polres Lhokseumawe Siapkan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru

Polres Lhokseumawe Siapkan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru

Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib Pekerja Transportasi di Aceh?

Ramai-ramai Warga Aceh Liburan Momen Nataru ke Medan

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co