MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KPA: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Itu Bukan Tindakan Makar!

Minta Pemeriksaan Tgk Ni Dihentikan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 Desember 2021
in Daerah
0
KPA: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Itu Bukan Tindakan Makar!

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komite Peralihan Aceh (KPA), organisasi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernaung kini, menyatakan penolakan tegas soal pengibaran bendera Bulan Bintang disebut tindakan makar.

Organisasi tersebut juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, yang dipanggil karena mengibarkan Bulan Bintang pada Milad GAM beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Nagan Raya Siapkan Pembentangan Merah Putih 24 Km, Presiden Prabowo Diundang

Serapan Anggaran Bencana Aceh Capai Rp498,25 Miliar, Naik Rp41,16 Miliar Sepekan

Bireuen Anggarkan Rp13,6 Miliar untuk Penghasilan 3.745 PPPK Paruh Waktu

Juru Bicara KPA Azhari Cagee, mengatakan penyebutan makar terhadap pengibar bendera Bulan Bintang ini tidak sesuai dengan norma hukum. Sebab menurutnya, bendera Bulan Bintang itu jelas tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Qanun Aceh juga masih sah secara hukum yaitu tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik. Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda Aceh menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang itu makar,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Dia meminta, kepada para juru runding Perdamaian GAM dan Indonesia dahulu untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Aceh yang hingga kini belum selesai, seperti poin-poin MoU Helsinki dan seluruh kewenangan Aceh yang masih terkendala.

“Banyak poin-poin yang masih terkendala ditahan oleh Pemerintah Pusat. Maka kita mendesak tim juru runding (kedua belah pihak) untuk duduk kembali, karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Aceh memanggil salah satu mantan petinggi GAM dan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Dia dipanggil terkait pengibaran bendera Bulan Bintang pada Milad GAM 4 Desember lalu di Lhokseumawe.

“Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/12/2021).

Tags: Bendera Bulan BintangGAMKomite Peralihan Aceh (KPA)Milad GAM 4 DesemberPolda Aceh
Previous Post

Hadapi Thailand di Final AFF 2020, Shin Tae-yong Optimis Menang

Next Post

Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

Related Posts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Next Post
Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

BRI Luncurkan Localoka untuk Bantu UMKM

BRI Luncurkan Localoka untuk Bantu UMKM

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co