MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KPA: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Itu Bukan Tindakan Makar!

Minta Pemeriksaan Tgk Ni Dihentikan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 Desember 2021
in Daerah
0
KPA: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Itu Bukan Tindakan Makar!

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komite Peralihan Aceh (KPA), organisasi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernaung kini, menyatakan penolakan tegas soal pengibaran bendera Bulan Bintang disebut tindakan makar.

Organisasi tersebut juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, yang dipanggil karena mengibarkan Bulan Bintang pada Milad GAM beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Pemprov Aceh Desak BNPB Segera Bangun 4 Jembatan Rusak Pasca Banjir

Pemkab Aceh Besar Siapkan Langkah Darurat Hadapi Kekeringan Sawah

Illiza Masuk Nominasi Apresiasi Swara Cantika 2026

Juru Bicara KPA Azhari Cagee, mengatakan penyebutan makar terhadap pengibar bendera Bulan Bintang ini tidak sesuai dengan norma hukum. Sebab menurutnya, bendera Bulan Bintang itu jelas tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Qanun Aceh juga masih sah secara hukum yaitu tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik. Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda Aceh menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang itu makar,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Dia meminta, kepada para juru runding Perdamaian GAM dan Indonesia dahulu untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Aceh yang hingga kini belum selesai, seperti poin-poin MoU Helsinki dan seluruh kewenangan Aceh yang masih terkendala.

“Banyak poin-poin yang masih terkendala ditahan oleh Pemerintah Pusat. Maka kita mendesak tim juru runding (kedua belah pihak) untuk duduk kembali, karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Aceh memanggil salah satu mantan petinggi GAM dan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Dia dipanggil terkait pengibaran bendera Bulan Bintang pada Milad GAM 4 Desember lalu di Lhokseumawe.

“Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/12/2021).

Tags: Bendera Bulan BintangGAMKomite Peralihan Aceh (KPA)Milad GAM 4 DesemberPolda Aceh
Previous Post

Hadapi Thailand di Final AFF 2020, Shin Tae-yong Optimis Menang

Next Post

Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

Related Posts

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Next Post
Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

BRI Luncurkan Localoka untuk Bantu UMKM

BRI Luncurkan Localoka untuk Bantu UMKM

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co