MASAKINI.CO – Sebanyak 8 pengungsi Rohingya kabur dari penampungan sementara Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan kedelapan imigran Rohingya yang kabur tersebut adalah; Khaleda Bibi binti Muhammed Yunus (22), Mosana Begum binti Abdul Kasem (18), Asma binti Salim Mulah (15), Haresa binti Saleh Ahmad (24), Kismut Ara binti Solimullah (12), Noor Safa binti Khaitatullah Imur (18), Noor Kayah binti Fetan (24), dan Samira binti Muslim (18).
“Mereka yang kabur ini semuanya perempuan. Mereka kabur dengan memanjat pagar yang terletak di belakang shalter.” katanya, Rabu (19/1/2022) malam.
Dia menjelaskan, perempuan etnis Rohingya itu kabur pada Selasa (18/1/2022). Sampai saat ini, 8 perempuan Rohingya tersebut belum diketahui keberadaannya.
Terduga TPPO Diamankan
Selang beberapa jam kemudian, pada malam harinya, warga di sekitar BLK Kandang mengamankan dua warga Sumatera Utara yang diduga terlibat sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua pria tersebut berinisial AF (47) dan RAH (22).
Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap pengungsi Rohingya yang berada di BLK Kandang, Kota Lhokseumawe. Polisi masih mendalami apakah dua orang tersebut ada kaitannya dengan 8 pengungsi yang kabur pada siang harinya.
Winardy menjelaskan, kedua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelpon oleh seseorang bernama “Udin” dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe dengan tarif Rp 2 juta.
Setelah menerima transfer di muka sebesar Rp 800 ribu, mereka berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui google maps, tepat di samping BLK Kandang.
Kemudian, tutur Winardy, warga yang curiga keberadaan mobil dengan nomor polisi BK 1776 JT itu, lantas membawa keduanya ke dalam shelter BLK dan selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput. Dan yang menyuruh pun, tidak memberi tahu nama lengkap dan keberadaannya.
Polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO ini, dan kaitannya dengan kaburnya 8 Imigran Rohingya.
“Karena modus ini sudah sering digunakan para pelaku. Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO,” ujar Kombes Pol Winardy.