MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dirlantas Polda Aceh: Jika Dihentikan Banpol, Silahkan Jalan Terus!

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2022
in News
0
Pemerasan Dibekingi Polisi di Sumut Kembali Dialami Pelintas dari Aceh

Pos Polantas Polsek Gebang, Langkat, Sumatera Utara, yang diduga jadi tempat pemerasan pengendara kendaraan berpelat Aceh. (foto: kiriman warga)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan petugas bantuan polisi (Banpol) tidak berhak memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Banpol hanya bertugas membantu kepolisian mengatur lalu lintas saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas di satu lokasi.

RelatedPosts

Penjualan Bendera Kemerdekaan di Banda Aceh Lesu, Pedagang Akui Omzet Turun

Pemko Sabang Matangkan JAKLOM, Aplikasi Digital untuk Perkuat Ekosistem Pariwisata

Pohon Trembesi Tumbang di Badan Jalan Kuta Cot Glie, Tidak Ada Korban Jiwa

“Masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Dicky Sondani menyampaikan hal tersebut usai terjadinya kasus pemerasan oleh Banpol di Pos Lantas Gebang, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang menimpa pengendara dari Aceh beberapa waktu lalu. Praktik pemerasan berkedok pemeriksaan itu kerap dialami warga Aceh yang hendak melintas ke Sumut.

Dicky menyebut, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol. Bahkan, sesuai pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas pepolisian, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dia mengimbau warga Aceh, untuk dapat menolak jika ada pemeriksaan oleh Banpol. “Jangankan memeriksa surat-surat, menghentikan kendaraan pun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus kalau ada Banpol,” tegasnya.

Tags: lalu lintasPolda AcehPos Banpol Gebang LangkatSumut
Previous Post

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Taman Wisata Aneuk Laot Sabang

Next Post

PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

Related Posts

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian...

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

by Riska Zulfira
10 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis baru etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Dalam pengembangan...

Next Post
PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

Banyak Warga Gaza Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Ini Penyebabnya

Banyak Warga Gaza Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co