MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dirlantas Polda Aceh: Jika Dihentikan Banpol, Silahkan Jalan Terus!

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2022
in News
0
Pemerasan Dibekingi Polisi di Sumut Kembali Dialami Pelintas dari Aceh

Pos Polantas Polsek Gebang, Langkat, Sumatera Utara, yang diduga jadi tempat pemerasan pengendara kendaraan berpelat Aceh. (foto: kiriman warga)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan petugas bantuan polisi (Banpol) tidak berhak memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Banpol hanya bertugas membantu kepolisian mengatur lalu lintas saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas di satu lokasi.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun Rp30 Ribu per Mayam

BREAKING NEWS: Diduga Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, Enam Orang Ditangkap

Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

“Masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Dicky Sondani menyampaikan hal tersebut usai terjadinya kasus pemerasan oleh Banpol di Pos Lantas Gebang, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang menimpa pengendara dari Aceh beberapa waktu lalu. Praktik pemerasan berkedok pemeriksaan itu kerap dialami warga Aceh yang hendak melintas ke Sumut.

Dicky menyebut, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol. Bahkan, sesuai pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas pepolisian, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dia mengimbau warga Aceh, untuk dapat menolak jika ada pemeriksaan oleh Banpol. “Jangankan memeriksa surat-surat, menghentikan kendaraan pun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus kalau ada Banpol,” tegasnya.

Tags: lalu lintasPolda AcehPos Banpol Gebang LangkatSumut
Previous Post

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Taman Wisata Aneuk Laot Sabang

Next Post

PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

Related Posts

Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

by Ahmad Mufti
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo yang mendapat penugasan baru...

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 640 liter solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga...

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Next Post
PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

Banyak Warga Gaza Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Ini Penyebabnya

Banyak Warga Gaza Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co