MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dirlantas Polda Aceh: Jika Dihentikan Banpol, Silahkan Jalan Terus!

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2022
in News
0
Pemerasan Dibekingi Polisi di Sumut Kembali Dialami Pelintas dari Aceh

Pos Polantas Polsek Gebang, Langkat, Sumatera Utara, yang diduga jadi tempat pemerasan pengendara kendaraan berpelat Aceh. (foto: kiriman warga)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan petugas bantuan polisi (Banpol) tidak berhak memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Banpol hanya bertugas membantu kepolisian mengatur lalu lintas saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas di satu lokasi.

RelatedPosts

BGN Minta SPPG Publikasikan Menu MBG Setiap Hari di Media Sosial

30 Sekolah di Pidie Jaya Terima Dana Revitalisasi Rp19,5 Miliar

Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Hilang dan Satu Luka Bakar

“Masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Dicky Sondani menyampaikan hal tersebut usai terjadinya kasus pemerasan oleh Banpol di Pos Lantas Gebang, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang menimpa pengendara dari Aceh beberapa waktu lalu. Praktik pemerasan berkedok pemeriksaan itu kerap dialami warga Aceh yang hendak melintas ke Sumut.

Dicky menyebut, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol. Bahkan, sesuai pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas pepolisian, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dia mengimbau warga Aceh, untuk dapat menolak jika ada pemeriksaan oleh Banpol. “Jangankan memeriksa surat-surat, menghentikan kendaraan pun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus kalau ada Banpol,” tegasnya.

Tags: lalu lintasPolda AcehPos Banpol Gebang LangkatSumut
Previous Post

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Taman Wisata Aneuk Laot Sabang

Next Post

PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

Related Posts

Polda Aceh Ingatkan Akan Tindak Pelaku Penimbunan BBM

by Riska Zulfira
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah isu yang beredar mengenai...

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13 hingga 25 Maret, 161 Ribu Personel Dikerahkan

by Redaksi
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang akan digelar pada 13 hingga 25 Maret mendatang, jajaran kepolisian mematangkan seluruh...

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menyalurkan 2,7 ton kurma ke 53 lokasi di Banda Aceh dan...

Next Post
PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

PMI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan Akademi Fisioterapi Harapan Bangsa

Banyak Warga Gaza Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Ini Penyebabnya

Banyak Warga Gaza Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co