MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi taman wisata dan edukasi Aneuk Laot di kota tersebut. Kedua tersangka masing-masing inisial FA, selaku ketua tim pelaksana kegiatan (TPK), dan IS anggota TPK.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, mengatakan Pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya selesai pada Desember 2020, namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang.
“Kini bangunan itu terbengkalai dan tidak terurus. Sementara dana pembangunannya telah 100 persen dicairkan,” katanya, Rabu (26/1/2022).
Dia menjelaskan, pembangunan taman wisata dan edukasi itu dilakukan pada 2020 dengan anggaran Rp 385 juta. Sumber dana pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Choirun mengatakan, penetapan dua tersangka ini usai penyidik memeriksa 28 orang saksi, termasuk 1 saksi ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen. Namun, kedua tersangka belum ditahan.
“Untuk sementara ini, tim jaksa penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor Inspektorat Kota Sabang,” ujarnya.
Keduanya terancam dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.