Kurir Ganja di Bener Meriah Dituntut 16 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kurir ganja 147 kilogram di Bener Meriah. (foto: Kejari Bener Meriah)

Bagikan

Kurir Ganja di Bener Meriah Dituntut 16 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kurir ganja 147 kilogram di Bener Meriah. (foto: Kejari Bener Meriah)

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menuntut 16 tahun penjara terhadap terdakwa inisial JU, kurir 147 kilogram ganja asal Kabupaten Gayo lues.

Tuntutan dibacakan jaksa Ahmadi Lutfi di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Senin (31/1/2022).

Dalam tuntutannya, terdakwa JU terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, mengirim, mengangkut narkotika golongan I jenis ganja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JU selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Ahmadi Lutfi membacakan tuntutan.

Selain itu, sebutnya, terdakwa JU juga di denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa JU ditangkap polisi Polres Bener Meriah di jalan komplek perkantoran kabupaten setempat, Sabtu 9 Oktober 2021. JU merupakan warga Kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Pelaku membawa ganja itu dengan mobil kijang Innova. Di dalam mobil, polisi menemukan barang bukti 147 bal narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam karung berwarna putih,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, pada Sabtu (9/10/2021).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist