Begini Hasil Mubahasah Ulama Aceh Soal Jual Beli Online

Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyelenggarakan kegiatan Bahsul Masail ulama Aceh terkiat jual beli online. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Begini Hasil Mubahasah Ulama Aceh Soal Jual Beli Online

Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyelenggarakan kegiatan Bahsul Masail ulama Aceh terkiat jual beli online. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyelenggarakan kegiatan Bahsul Masail ulama dayah. Pembahasan yang melibatkan Dayah se-Aceh ini terkait legalitas transaksi jual beli dengan skema jual beli online atau dropship menurut fiqih.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Hanifi Banda Aceh sejak 16 hingga 19 Maret 2022, diikuti 45 orang peserta. Sejumlah ulama kharismatik dayah di Aceh dan para intelektual dayah yang memiliki kepakaran dalam kitab kuning, hadir dalam kegiatan tersebut.

Tim perumus Bathsul Massail, Teuku Zulkhairi, mengatakan hasil kesepakatan ini dilakukan setelah tiga hari melakukan mubahasah dan menetapkan bahwa skema jual beli dropship dan transaksi jual beli online lainnya, harus dihindari dari bentuk jual beli bai’ dain bid dain (jual beli hutang dengan hutang).

“Sebab, jual beli bai’ dain bid dain termasuk dalam kategori akad yang fasid,” ujar Teuku Zulkhairi pada Jumat (18/3/2022).

Namun demikian, para mubahis menyepakati bahwa skema jual beli dropship ini dibolehkan. Syaratnya bahwa customer (pembeli) ini harus tetap melakukan ijab kabul dengan dropshiper (penjual) secara lisan atau tulisan setelah barang tersebut diterima dan dilihat secara langsung oleh customer.

Teuku Zulkhairi menjelaskan, hasil mubahasah ini ditetapkan oleh para mushahhih (pentashih) setelah melewati kajian yang mendalam. Di antaranya pemaparan makalah dan pandangan dari para narasumber dan tim kajian sumber.

Para mushahhih atau pentashih mubahsah ini yaitu Tgk H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng), Tgk. H. Alizar Usman, Tgk. Helmi Imran, MA dan Tgk Abu Yazid Al Yusufi.

Awalnya, para mubahis (peserta mubahasah) ini mencari dalil fikih Islam atas jual beli skema dropship, yang dewasa ini kian popular di masyarakat Indonesia dan bahkan juga dunia.

Perlu diketahui, sistem dropship ini adalah sistem penjualan dimana dropshipper (penjual) hanya perlu memasarkan dan menjual barang milik pihak lain tanpa perlu membelinya terlebih dahulu (menyetor barang).

Jadi sistem jual beli online skema dropship ini oleh para mubahis dibedah dan dicarikan referensinya dalam kitab fikih-fikih Islam lintas mazhab. Pada awalnya, jual beli skema dropship ini dicarikan kecocokannya dengan akad jual beli Fudhuli yang memang dilarang dalam fikih muamalah, yaitu jual beli barang tanpa izin dan bukan miliknya.

Namun akad jual beli fudhuli ini tidak cocok dengan skema dropship. Ini karena skema dropship adalah penjualan sesuatu dalam tanggungan penjual. Sementara, jual beli akad fudhuli ini menjual benda nyata yang tidak ada kewenangan si penjual.

Namun, kendala tentang akad fudhuli ini bisa diselesaikan secara fikih karena sistem penjualan dropshiper adalah sistem penjualan sesuatu di dalam tanggungan penjual.

Begitu juga ketika jual beli skema dropship hendak disesuaikan dengan akad jual beli “Salam” dan “wakalah”. Jual beli akad salam dan akad wakalah ini juga tidak cocok dengan skema dropship.

Oleh sebab itu, berdasarkan literatur fikih, ditemukanlah kecocokan akad jual beli dropship dengan ba’i mashuf di zimmah (jual beli sesuatu yang disifatkan dalam tanggungan si penjual).

”Namun masalahnya kemudian, kecocokan akad jual beli dropship dengan ba’i mashuf di zimmah ini juga masih terdapat permasalahan yaitu dari sisi penjualan hutang dengan hutang ( ba’i dain biddain),” jelas Teuku Zulkhairi.

Berdasarkan hal ini, untuk menghindari aspek penjualan hutang dengan hutang yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Maka dicarikanlah solusi agar skema dropship ini mendapatkan legalitas fikih Islam.

Solusi yang ditemukan adalah skema jual beli dropship ini baru dibolehkan dengan ketentuan customer (pembeli) melakukan ijab kabul dengan dropshipper (penjual) secara lisan atau tulisan setelah barang tersebut diterima dan dilihat secara langsung.

Oleh sebab itu, pihak dropshiper dalam hal ini harus menjalankan prinsip jual beli yang sesuai dengan fikih Islam yang mengharuskan adanya proses ijabl kabul.

“Misalnya dengan menambahkan fitur akad jual beli sehingga antara penjual atau dropshiper tetap melakukan ijab kabul dalam proses jual beli,” pungkasnya. [adv]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist