2.400 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi di Pidie

Barang bukti dugaan penimbunan solar subsidi di Pidie, Aceh. (foto: Polres Pidie)

Bagikan

2.400 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi di Pidie

Barang bukti dugaan penimbunan solar subsidi di Pidie, Aceh. (foto: Polres Pidie)

MASAKINI.CO – Polres Pidie menangkap dua orang pria yang diduga menimbun 2.400 liter solar subsidi. Solar subsidi itu diletakkan dalam 11 drum di sebuah mobil pikap.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin (21/3/2022), di Desa Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

“Mobil yang mengangkut 11 drum solar subsidi itu sedang terparkir di bengkel las. Pemiliknya berinisial M usia 31 tahun,” kata Rizal, Rabu (23/3/2022).

Dia menjelaskan, informasi keberadaan mobil pengangkut solar subsidi tersebut diperoleh dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Saat diintrogasi polisi, M mengaku sopir mobil pikap itu adalah rekannya inisial F (30 tahun). “Mereka berdua ini warga Kabupaten Aceh Barat,” ujar Rizal.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Pidie. Polisi masih mendalami kasus itu, termasuk dari mana keduanya memperoleh minyak solar subsidi tersebut.

Mereka berdua terancam dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) juncto Pasal 23 juncto Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist