MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Wali Kota Apresiasi Rumoh Restorative Justice Kejari Sabang

Redaksi by Redaksi
29 Maret 2022
in Daerah
0
Wali Kota Apresiasi Rumoh Restorative Justice Kejari Sabang

Launching Rumoh Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wali Kota Sabang, Nazaruddin, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang atas launching Rumoh Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang.

“Kami mengapresiasi Kejari Sabang dan semoga dengan hadirnya Rumoh Restorative Justice ini di Kota Sabang khususnya di Gampong Iboih akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat diselesaikan di tingkat gampong saja” kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin, Selasa (29/3/2022).

RelatedPosts

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru Terealisasi Rp457 Miliar, Rp1,19 Triliun Masih Berjalan

Batik Malaka Dikenalkan Langsung kepada Generasi Muda, 40 Siswa Praktik Membatik

Pemkab Aceh Besar Ajak Warga Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan dan Kurangi Risiko Bencana

Menurutnya, dengan menyelesaikan permasalahan kecil ditingkat gampong, dapat mempermudah Kejari Sabang dalam menangani permasalahan besar yang harus menjadi prioritas. Hal ini juga sesuai dengan adat istiadat Aceh, yang mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat gampong dengan kebersamaan dan musyawarah untuk mufakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, menjelaskan Rumoh Restorative Justice (RJ) ini merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Sabang untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Rumoh RJ.

Kemudian, ini juga sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor 01/E/EJP/02/2020 tanggal 11 Februari 2022.

“Dengan terbentuknya Rumoh RJ di Gampong Iboih nantinya Penyelesaian perkara tidak semata-mata diselesaikan lewat pengadilan, untuk perkara-perkara tertentu penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan Restorative yang menekankan kepemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban/pelaku tindak pidana,” terang Kajari Sabang.

Lebih lanjut dikatakan, mekanisme penyelesaian perkara secara restorative nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur gampong yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Sabang. Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan RI untuk tetap mempertahankan Budaya/Adat Istiadat yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala dengan pendekatan mufakat.

Dalam kegaiatan ini Kajari Sabang juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Sabang Nazaruddin, Camat Sukamakmue Nurmansyah Putra, dan Keuchik Iboih, Iskandar, atas dukungannya dalam Pencanangan Gampong Iboih sebagai Gampong Restorative Justice di Kota Sabang.

Tags: Gampong Restorative JusticeKejari SabangSabang
Previous Post

RA Land Gandeng Investor Malaysia, Bikin Perumahan Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

Next Post

Polisi Selidiki Penyebab 33 Rumah Warga Terbakar di Gayo Lues

Related Posts

Pulau Weh Jadi Laboratorium Lapangan Peneliti Asia, Bahas Teknologi Laut Hadapi Perubahan Iklim

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pulau Weh, Kota Sabang, menjadi ruang belajar bagi peneliti, akademisi, dan peserta dari sejumlah negara Asia dalam Program...

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

by Riska Zulfira
23 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Arus penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan, Sabang, melonjak signifikan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Cot Ba’u, Diduga Korupsi Dana Gampong Rp472 Juta

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u...

Next Post
Polisi Selidiki Penyebab 33 Rumah Warga Terbakar di Gayo Lues

Polisi Selidiki Penyebab 33 Rumah Warga Terbakar di Gayo Lues

Kala Dyah Kunjungi Sekolah Pelosok di Aceh Timur

Kala Dyah Kunjungi Sekolah Pelosok di Aceh Timur

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co