Mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

Bagikan

Mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang inisial AH sebagai tersangka korupsi.

AH tersandung kasus korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional Aceh Tamiang tahun anggaran 2014.

“Selain AH, penyidik juga menetapkan SI selaku pemilik tanah sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Jumat (20/5/2022).

Ali menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Disperindagkop Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,5 miliar bersumber dari anggaran tahun 2014 untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

Pada pelaksanaannya, Disperindagkop disebut menunjuk langsung tanah yang akan diganti rugi itu adalah milik SI seluas 10.000 meter, hanya dengan musyawarah dan negosiasi pemilik tanah.

“Harga ganti rugi yang ditetapkan senilai Rp249 ribu per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima SI seluruhnya sebesar Rp2,49 miliar. Padahal tanah itu dibeli SI pada 2013 hanya seharga Rp14 ribu pe meter,” jelas Ali Rasab.

Aroma permainan korupsi ini pun tercium penyidik Kejati Aceh, yang lantas melakukan penyelidikan. Ali mengatakan, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist