MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang Jadi Tersangka Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Mei 2022
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang inisial AH sebagai tersangka korupsi.

AH tersandung kasus korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional Aceh Tamiang tahun anggaran 2014.

RelatedPosts

Fadhlullah Ikut Didata SE 2026, Ajak Pelaku Usaha Aceh Berikan Data yang Benar

Festival QRIS Pasar Aceh Dorong UMKM dan Perluas Transaksi Digital

Rayakan HUT ke-81 RI, Illiza Turun Ikut Lomba Pukul Bantal di Lampaseh

“Selain AH, penyidik juga menetapkan SI selaku pemilik tanah sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Jumat (20/5/2022).

Ali menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Disperindagkop Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,5 miliar bersumber dari anggaran tahun 2014 untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

Pada pelaksanaannya, Disperindagkop disebut menunjuk langsung tanah yang akan diganti rugi itu adalah milik SI seluas 10.000 meter, hanya dengan musyawarah dan negosiasi pemilik tanah.

“Harga ganti rugi yang ditetapkan senilai Rp249 ribu per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima SI seluruhnya sebesar Rp2,49 miliar. Padahal tanah itu dibeli SI pada 2013 hanya seharga Rp14 ribu pe meter,” jelas Ali Rasab.

Aroma permainan korupsi ini pun tercium penyidik Kejati Aceh, yang lantas melakukan penyelidikan. Ali mengatakan, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Tags: Kadisperindagkop Aceh TamiangKejati AcehkorupsiPengadaan Tanah
Previous Post

Tegaskan Transformasi, BNI Rampungkan 2 Corporate Action

Next Post

Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post
Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

ASN di Sabang Diminta Berkontribusi Wujudkan JKN yang Berkesinambungan

ASN di Sabang Diminta Berkontribusi Wujudkan JKN yang Berkesinambungan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co