MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang Jadi Tersangka Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Mei 2022
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang inisial AH sebagai tersangka korupsi.

AH tersandung kasus korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional Aceh Tamiang tahun anggaran 2014.

RelatedPosts

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

“Selain AH, penyidik juga menetapkan SI selaku pemilik tanah sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Jumat (20/5/2022).

Ali menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Disperindagkop Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,5 miliar bersumber dari anggaran tahun 2014 untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

Pada pelaksanaannya, Disperindagkop disebut menunjuk langsung tanah yang akan diganti rugi itu adalah milik SI seluas 10.000 meter, hanya dengan musyawarah dan negosiasi pemilik tanah.

“Harga ganti rugi yang ditetapkan senilai Rp249 ribu per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima SI seluruhnya sebesar Rp2,49 miliar. Padahal tanah itu dibeli SI pada 2013 hanya seharga Rp14 ribu pe meter,” jelas Ali Rasab.

Aroma permainan korupsi ini pun tercium penyidik Kejati Aceh, yang lantas melakukan penyelidikan. Ali mengatakan, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Tags: Kadisperindagkop Aceh TamiangKejati AcehkorupsiPengadaan Tanah
Previous Post

Tegaskan Transformasi, BNI Rampungkan 2 Corporate Action

Next Post

Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post
Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

ASN di Sabang Diminta Berkontribusi Wujudkan JKN yang Berkesinambungan

ASN di Sabang Diminta Berkontribusi Wujudkan JKN yang Berkesinambungan

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co