MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang Jadi Tersangka Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Mei 2022
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang inisial AH sebagai tersangka korupsi.

AH tersandung kasus korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional Aceh Tamiang tahun anggaran 2014.

RelatedPosts

Masuk Musim Hujan, Illiza Cek Drainase dan Ingatkan Warga soal Sampah

Pemko Banda Aceh Matangkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan di Sekitar RSUDZA

13.407 Warga Akses MPP Lambaro dalam Dua Bulan, Layanan Dukcapil Paling Banyak Digunakan

“Selain AH, penyidik juga menetapkan SI selaku pemilik tanah sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Jumat (20/5/2022).

Ali menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Disperindagkop Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,5 miliar bersumber dari anggaran tahun 2014 untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

Pada pelaksanaannya, Disperindagkop disebut menunjuk langsung tanah yang akan diganti rugi itu adalah milik SI seluas 10.000 meter, hanya dengan musyawarah dan negosiasi pemilik tanah.

“Harga ganti rugi yang ditetapkan senilai Rp249 ribu per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima SI seluruhnya sebesar Rp2,49 miliar. Padahal tanah itu dibeli SI pada 2013 hanya seharga Rp14 ribu pe meter,” jelas Ali Rasab.

Aroma permainan korupsi ini pun tercium penyidik Kejati Aceh, yang lantas melakukan penyelidikan. Ali mengatakan, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Tags: Kadisperindagkop Aceh TamiangKejati AcehkorupsiPengadaan Tanah
Previous Post

Tegaskan Transformasi, BNI Rampungkan 2 Corporate Action

Next Post

Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post
Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

Serahkan SK, Sekda Aceh Berharap Guru P3K Bekerja Lebih Baik

ASN di Sabang Diminta Berkontribusi Wujudkan JKN yang Berkesinambungan

ASN di Sabang Diminta Berkontribusi Wujudkan JKN yang Berkesinambungan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co