MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Pulo Aceh, 8 Nelayan Diciduk Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Juni 2022
in Daerah
0
Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Pulo Aceh, 8 Nelayan Diciduk Polisi

Nelayan tangkap ikan pakai kompresor di perairan Pulo Aceh diamankan Ditpolairud Polda Aceh. (foto: Ditpolairud Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan nelayan dan dua unit speed boat yang diduga menangkap ikan dengan kompresor di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (19/6/2022).

“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor,” kata Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Risnanto.

RelatedPosts

Dari Jakarta, Illiza Tawarkan Banda Aceh sebagai Destinasi Investasi dan Kota Kolaborasi

Aceh Jajaki Kerja Sama Investasi dengan Rusia

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

Usai memperoleh informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran menggunakan kapal tactical.

Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan.

Risnanto menyebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jerigen BBM, dan ikan hasil tangkapan.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” ujarnya Risnanto.

Dia menyebut, pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

Tags: Aceh BesarKompresornelayanPenangkapan Ikan IlegalPulo Aceh
Previous Post

BRI Tingkatkan Bisnis Wealth Management

Next Post

7 Toko Terbakar di Batuphat Lhokseumawe, Seorang Warga Alami Luka Bakar

Related Posts

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Korban Terseret Ombak di Tebing Laut Pulo Aceh Ditemukan Setelah Empat Hari

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ahmat Talha Reza (21), warga Gampong Alue Riyeung, Kecamatan Pulo Aceh, yang hilang...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post
7 Toko Terbakar di Batuphat Lhokseumawe, Seorang Warga Alami Luka Bakar

7 Toko Terbakar di Batuphat Lhokseumawe, Seorang Warga Alami Luka Bakar

Senjata Masih Dicari, Eksekutor Penembak 2 Warga Aceh Besar Mengaku Diupah Rp10 Juta

Senjata Masih Dicari, Eksekutor Penembak 2 Warga Aceh Besar Mengaku Diupah Rp10 Juta

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co