Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Pulo Aceh, 8 Nelayan Diciduk Polisi

Nelayan tangkap ikan pakai kompresor di perairan Pulo Aceh diamankan Ditpolairud Polda Aceh. (foto: Ditpolairud Polda Aceh)

Bagikan

Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Pulo Aceh, 8 Nelayan Diciduk Polisi

Nelayan tangkap ikan pakai kompresor di perairan Pulo Aceh diamankan Ditpolairud Polda Aceh. (foto: Ditpolairud Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan nelayan dan dua unit speed boat yang diduga menangkap ikan dengan kompresor di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (19/6/2022).

“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor,” kata Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Risnanto.

Usai memperoleh informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran menggunakan kapal tactical.

Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan.

Risnanto menyebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jerigen BBM, dan ikan hasil tangkapan.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” ujarnya Risnanto.

Dia menyebut, pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist