MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Mei 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan dari empat bulan terakhir melakukan penyelidikan tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ada 32 orang saksi yang diperiksa, mulai dari PMI Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Tangerang, keterangan dari Sekretariat Daerah bagian hukum, serta saksi lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut,” katanya, Sabtu (27/8/2022).
Polisi Polresta Banda Aceh, tutur Ryan, selain melakukan pendalaman dengan PMI Tangerang, juga menyambangi rumah sakit yang menjadi akhir dari pendistribusian darah yang dikirimkan itu.
Bahkan, polisi menelusuri satu klinik kecantikan yang diduga menampung darah-darah yang dijual dari PMI Banda Aceh.
“Untuk mendapatkan informasi yang lebih, kami melakukan pengecekan. Mendatangi laboratorium PMI Banda Aceh dan Tangerang,” ujarnya.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, polisi mengambil kesimpulan bahwa memang benar ada pendistribusian darah oleh PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang dalam periode Desember 2021, Januari 2022, Februari dan April 2022, dengan jumlah darah yang dikirimkan sebanyak 2.034 kantong jenis komponen Packed Red Cell (PRC).
“Kami juga memeriksa kargo dimana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya. Semua pendistribusiannya melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya,” jelas Ryan.
Dari hasil penyelidikan tersebut tak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Seluruh darah yang dikirim semuanya sampai ke PMI Tangerang.
Polisi juga sudah memeriksa peruntukan darah sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.
Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi SIDONI, serta pemeriksaan data yang kesemuanya sinkron, sesuai dengan pengiriman dan penyerahan ke PMI Tangerang.
“Jadi (data) semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas,” ungkapnya.
“Sehingga berdasarkan pemeriksaan para saksi-saksi, ahli, dan bukti berupa aturan serta data yang didapatkan, penyelidikan dugaan penjualan darah ini dihentikan karena tidak ditemukan pidana di dalamnya,” pungkas Kompol Ryan Citra Yudha.