MASAKINI.CO – Teka-teki isu dugaan penjualan darah yang dilakukan Ketua PMI Banda Aceh saat itu ke UDD PMI Kabupaten Tangerang yang berujung pembekuan Dedi Sumardi Nurdin sebagai Ketua PMI Banda Aceh terjawab sudah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Ryan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.
Setidaknya ada 32 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh secara maraton, baru kemudian disimpulkan tidak adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dedi Sumardi Nurdin.
Dengan dipublikasinya hasil penyelidikan oleh polisi selama ini, maka terjawab semua keresahan masyarakat Aceh terkait issu penjualan darah itu tidak benar adanya alias tidak ada transaksi jual beli darah.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh, Sulaiman, meminta kepada Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla agar mengembalikan jabatan ketua PMI Banda Aceh kepad Dedi Sumardi Nurdin.
“Saya berharap agar pak JK mengembalikan jabatan ketua PMI Banda Aceh kepada Dedi. Semua sudah jelas, apa yang dituding selama ini terkait dugaan penjualan darah sudah terjawab, bahwa tidak ada praktik jual beli darah, maka pak JK perlu segera mengeluarkan surat pengembalian jabatan ketua PMI Aceh kepada Dedi Sumardi,” ujar Sulaiman, Minggu (28/8/2022).
Penyerahan kembali jabatan ketua PMI Kota Banda Aceh itu, dinilai Sulaiman, juga bentuk dari pemulihan nama baik Dedi Sumardi.
“Polisi sudah bekerja maksimal, dari segala lini. Namun polisi tidak menemukan adanya pelanggaran hukum pada kasus tersebut sehingga penyelidikan kasus dugaan jual beli darah dihentikan. Maka sudah sangat wajar Pak JK memulihkan nama baik Dedi Sumardi dengan menunjuk kembali dia sebagai Ketua PMI Banda Aceh,” kata politisi Partai Aceh itu.
Dengan dikembalikan jabatan ketua PMI Kota Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin, tambahnya, juga merupakan salah satu bentuk pembuktian kepada publik bahwa PMI tidak melakukan hal hal yang dilarang dalam undang-undang.
“Dengan kembalinya jabatan itu kepada Dedi, sama halnya mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga PMI yang selama ini mungkin sudah tergesek akibat issu dugaan jual beli darah ke Tangerang,” pungkasnya.