MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik Pulau Bunta Divonis 4 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Agustus 2022
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Desa.

Selain divonis 4 tahun penjara, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).

Winardy menyebut kasus korupsi itu sebelumnya ditangani Unit I Subdit  III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.

RelatedPosts

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

Sapi Kurban Presiden untuk Banda Aceh Disalurkan ke Gampong Minim Kurban

Satpol PP WH Apresiasi Peran Keuchik dan Linmas Ungkap Pelanggaran Syariat

MASAKINI.CO – Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Desa.

Selain divonis 4 tahun penjara, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).

Winardy menyebut kasus korupsi itu sebelumnya ditangani Unit I Subdit  III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.

Tags: Aceh BesarDana DesaDesa Pulau BuntaKecamatan Peukan Badakorupsi
Previous Post

Kota Sabang Peringkat Dua Terendah Angka Stunting di Aceh

Next Post

Perangi Soceng, BRI Turut Aktif Ungkap Kejahatan Perbankan

Related Posts

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris mengusulkan pelebaran ruas Jalan Kajhu hingga pintu Tol Baitussalam sebagai langkah mengatasi kepadatan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Kabel PLN Dipotong Pencuri, Satu Jalur Listrik di Lambaro Sempat Padam

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi pencurian di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, semakin nekat. Setelah meteran air dan mesin pompa,...

Next Post
Buyback Jadi Cerminan Optimisme, Saham BBRI Diproyeksi Sentuh Level 5 ribu

Perangi Soceng, BRI Turut Aktif Ungkap Kejahatan Perbankan

PIM Berhenti Operasi, Illiza Desak Menteri ESDM Serius Jamin Ketersediaan Gas

Tahun Depan DOKA Berkurang, FPPP Usulkan UUPA Masuk Prolegnas Prioritas

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co