MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik Pulau Bunta Divonis 4 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Agustus 2022
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Desa.

Selain divonis 4 tahun penjara, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).

Winardy menyebut kasus korupsi itu sebelumnya ditangani Unit I Subdit  III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.

RelatedPosts

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

Wabup Aceh Besar Ajak Dunia Usaha Terlibat Tekan Kasus HIV/AIDS, TBC, dan Malaria

MASAKINI.CO – Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Desa.

Selain divonis 4 tahun penjara, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).

Winardy menyebut kasus korupsi itu sebelumnya ditangani Unit I Subdit  III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.

Tags: Aceh BesarDana DesaDesa Pulau BuntaKecamatan Peukan Badakorupsi
Previous Post

Kota Sabang Peringkat Dua Terendah Angka Stunting di Aceh

Next Post

Perangi Soceng, BRI Turut Aktif Ungkap Kejahatan Perbankan

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post
Buyback Jadi Cerminan Optimisme, Saham BBRI Diproyeksi Sentuh Level 5 ribu

Perangi Soceng, BRI Turut Aktif Ungkap Kejahatan Perbankan

PIM Berhenti Operasi, Illiza Desak Menteri ESDM Serius Jamin Ketersediaan Gas

Tahun Depan DOKA Berkurang, FPPP Usulkan UUPA Masuk Prolegnas Prioritas

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co