MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

LBH Nilai Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Dipaksakan

Ali L by Ali L
17 September 2022
in News
0
LBH Nilai Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Dipaksakan

MAH merupakan pemuda penjual es di Madiun, Jawa Timur, yang dituduh membantu aktivitas hacker Bjorka. (foto: dok CCNindonesia.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut penangkapan dan penetapan tersangka Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) adalah hal yang prematur, dipaksakan dan tidak nyambung.

MAH merupakan pemuda penjual es di Madiun, Jawa Timur, yang dituduh membantu aktivitas hacker Bjorka. Polisi kemudian menetapkan dia sebagai tersangka karena dituduh membantu Bjorka meretas data pemerintah.

RelatedPosts

Harga Emas Turun Tajam, Saatnya Beli?

Tak Semua Orang Miskin Berhak Terima Zakat Fitrah

BBPOM Aceh Temukan Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar di Langsa

Kadiv Advokasi & Jaringan LBH Surabaya, Habibus Salihin mengatakan penetapan tersangka oleh polisi terhadap MAH, seharusnya tak bisa dihubungkan dengan aktivitas peretasan si hacker. Polisi menyebut MAH adalah pembuat channel Telegram Bjorkanism.

“MAH membuat channel Telegram kemudian dihubungkan dengan aktivitas Bjorka yang melakukan peretasan dan dianggap ‘membantu’ menurut kami itu masih sangat prematur, dipaksakan dan tidak nyambung,” kata Habibus, dilansir dari CNNindonesia.com, Jumat (16/9/2022).

Habibus menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan aparat itu sangat dipaksakan, karena polisi sudah kepalang tanggung menangkapnya.

“Seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekadar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan,” ucapnya.

Selanjutnya, Habibus juga menyoroti istilah ‘membantu’ yang dipakai pihak kepolisian untuk menjerat MAH. Menurutnya hal itu juga tak jelas.

“Membantu itu tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau apa, karena dalam hukum pidana istilah, membantu, turut serta, menyuruh lakukan dapat ditemukan di KUHP pasal 55. Ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka,” katanya.

Bagi Habibus, praktik penegakan hukum yang dilakukan kepolisian justru sudah membangkang peraturan perundang-undangan, dan mengesampingkan hak-hak warganya.

“Kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah. Hal itu justru semakin menimbulkan distrust kepada publik terhadap aparat penegak hukum dan Pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, polisi sebaiknya tak perlu malu kepada publik untuk mengakui, bahwa sudah terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka MAH.

“Itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan,” ujar dia.

Senada, pendamping hukum MAH lainnya Hosnan mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap MAH tak sesuai prosedur. Polisi kata dia juga berdalih tak melakukan penangkapan melainkan ‘mengamankan’.

MAH ditangkap pada tanggal 14 September 2022, dia kemudian baru dipulangkan 16 September 2022.

“Meskipun pihak kepolisian mengaku melakukan pengamanan atau diamankan, bukan penangkapan, namun aktifitas membawa MAH ke kantor polisi oleh pihak kepolisian sudah jelas merupakan penangkapan,” kata pengacara LBH BR ini.

Penangkapan menurut KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang atau KUHAP.

“Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana. Bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sesuai pasal 77 KUHAP,” ujarnya.

Ia juga tak bisa habis pikir dengan dasar polisi menetapkan MA sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu tidak memiliki korelasi dengan aktivitas hacker Bjorka, sedikit pun.

“Kalau tujuan ‘membantu’ sebagaimana disampaikan pihak kepolisian biar Bjorka terkenal dan dapat banyak uang, apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka, kan tidak nyambung,” ucapnya.

Ia juga mengatakan proses perburuan terhadap Bjorka justru adalah hal yang percuma. Sebab hal itu tidak akan menyelesaikan masalah utama, yakni kebocoran keamanan data pribadi di Indonesia, yang akut dan krusial.

“Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebijakan perlindungan data peribadi daripada berburu hacker. Karena itu yang lebih urgen hari ini dimana segala transaksi banyak dilakukan secara online dan mensyaratkan dokumen pribadi didalamnya,” kata Hosnan.

Tags: Hacker BjorkaLBH SurabayaMadiunMuhammad Agung HidayatullahTelegram Bjorkanism
Previous Post

Kadisnak Aceh Sebut 46.876 Ternak Telah Sembuh dari PMK

Next Post

Geunta Nanggroe Semarakkan Pembukaan Festival Permainan Tradisional

Related Posts

Setelah 18 Tahun Dibunuh, Wajah Munir ‘Merias’ Simpang Lima

Komnas HAM: Usut Kasus Munir Berdasar Fakta, Bukan Cuitan Hacker

by Alfath Asmunda
12 September 2022
0

MASAKINI.CO - Publik tengah menyoroti hacker Bjorka yang mengklaim mengungkap informasi seputar pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said...

Next Post

Geunta Nanggroe Semarakkan Pembukaan Festival Permainan Tradisional

Sidak ke MPP Banda Aceh, Pj Wali Kota ‘Jengkel’

Sidak ke MPP Banda Aceh, Pj Wali Kota 'Jengkel'

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co