MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Ijazah, Begini Klarifikasi USK

Masa Kini by Masa Kini
23 September 2022
in Daerah
0
Kasus Ijazah, Begini Klarifikasi USK

Suasana wisuda USK. (foto: Humas USK)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Universitas Syiah Kuala memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang berkembang di publik yaitu keterlambatan keluarnya ijazah yang dialami alumninya.

Koordinator Bidang Pendidikan Biro Akademik USK, Darmawan, S.T., M.M, menjelaskan permasalahan ini terjadi karena pada tahun ajaran 2016/2017 proses pendataan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti) masih manual secara sistem.

RelatedPosts

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

Radikalisme Masuk Lewat Medsos, Kemenag Aceh Besar Gandeng Densus 88 Perkuat Pencegahan

Pemko Banda Aceh–Polda Gelar Gotong Royong di Pasar, Dorong Budaya Bersih Berkelanjutan

Sehingga mungkin saja pada saat itu beberapa data yang bersangkutan tidak terdaftar pada proses transfer data tersebut. Misalnya nomor NIK pada PDDikti kosong, nomor NIK tidak sesuai Format, dan lainnya.

“Semua data tersebut sebenarnya di awal pendaftaran ulang mahasiswa baru di-input oleh mahasiswa sendiri, baru dilakukan transfer data ke PDDikti,” ucapnya, Kamis (22/9/2022)

Terkait mengapa mahasiswa tersebut masih dapat mengakses KRS Online-nya, Darmawan mengungkapkan, karena KRS Online/Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) tersebut berada dalam sistem internal USK, yang tidak berkaitan secara langsung dengan sistem PPDIkti.

Karena itulah, Darmawan mengungkapkan, USK sudah mengantisipasi permasalahan ini dengan menginformasikan kepada setiap mahasiswa untuk menverifikasi datanya melalui laman KRS Online. Selain itu, mahasiswa juga diminta untuk memastikan datanya apakah sudah terdaftar di laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

“Informasi seperti ini sudah sering kita ingatkan. Bahkan saat sosialiasi mahasiswa baru. Karena kita paham, human error bisa saja terjadi. Makanya kita minta mahasiswa memverifikasinya kembali,” ucapnya.

Lalu saat proses input data wisudawan 25 Februari 2022, yang proses pendaftarannya dimulai dari 7 Maret–4 April 2022. Biro Akademik USK kembali menyurati seluruh program studi untuk melengkapi jika ada yang tidak lengkap.

Hal ini penting untuk proses pengusulan/pem-bookingan PIN SIVIL di PDDikti untuk para lulusan di atas tanggal 6 April 2022. Dan ternyata, nama yang bersangkutan statusnya di luar periode karena namanya belum terdaftar di PDDikti.

Saat itu USK langsung mengirimkan pengajuan ke PDDikti agar dibuka Type 1 untuk mengajukan permohonan pembukaan periode pelaporan tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 agar terdaftar di PDDikti. Permohonan ini kemudian disetujui, lalu pada 3 Agustus 2022 dokumen mahasiswa tersebut sudah di-upload dan terdaftar di PDDikti.

Selanjutnya, USK mengajukan surat permohonan pemberian eksepsi pada aplikasi Pernomoran Ijazah Nasional (PIN) atas nama alumni tersebut. Sebab datanya belum eligible di Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Dikti.

Lalu tanggal 29 Agustus 2022, USK mendapatkan surat somasi pertama dari kuasa hukum bersangkutan. Menindaklanjuti somasi tersebut, USK terus berkoordinasi dengan Belmawa.

“Proses ini memang butuh waktu dan di luar kuasa USK. Saat itu pihak Belmawa menjawab, usulan pin tersebut masih menunggu antrian,” ucap Darmawan.

Lalu USK menerima somasi kedua pada 5 September 2022. USK kembali mengkoordinasikan ke Belmawa agar prosesnya dapat segera diselesaikan. Saat itu Belmawa menanggapi, usulan tersebut sudah sampai ke pimpinan melalui SINDE sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Akhirnya, Belmawa menyetujui permohonan eksepsi pencatatan di luar periode PIN tersebut dan USK baru menerima surat balasan ini pada 13 September 2022. Sementara itu, pada 8 September 2022 USK kembali menerima somasi ketiga.

Darmawan mengatakan, pada somasi pertama USK tidak membalasnya karena prosesnya masih berlangsung dan kondisinya di luar kuasa USK karena ditangani pihak Dikti.

“Tapi bukan berarti kita diam, kita terus berkoordinasi agar prosesnya cepat diselesaikan. Barulah di somasi kedua, kita merespon bahwa usulan eksepsi PIN ini telah disetujui,” jelasnya.

Selanjutnya, USK melakukan reservasi PIN dan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) Ijazah dan transkrip. Lalu pada 20 September 2022, semua proses ini telah selesai sehingga yang bersangkutan bisa langsung men-download ijazah atau transkrip nilainya di KRS Online-nya sendiri.

“Informasi ini juga sudah kita sampaikan via WA. Alumni kita tersebut menyampaikan terima kasih. Namun, dirinya tetap ingin masalah ini dibawa ke ranah hukum,” terangnya.

Tags: Kampus di AcehKasus Ijazah Universitas Syiah KualaUniversitas Syiah KualaUSK
Previous Post

Sudah 3 Bulan, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Next Post

Puji Film Horor Bisikan Jenazah, Vidi Aldiano: Film terbaik 2022

Related Posts

Benahi Hulu–Hilir dan Bangun Sabo Dam, Strategi Baru Tekan Banjir di Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penanganan bencana di Aceh kini diarahkan lebih fokus pada pembenahan sistem sungai dan penguatan infrastruktur pengendali banjir....

Ingatan Tsunami Mulai Memudar, Buku MemoryGraph Diluncurkan untuk Jaga Memori Kolektif Aceh

by Riska Zulfira
24 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Lebih dari 20 tahun pascatsunami 2004, Aceh kini menghadapi ancaman baru yang tak kasat mata: memudarnya ingatan kolektif...

BlindVision Hadir di SLB Negeri Banda Aceh, Tongkat Pintar Bantu Mobilitas Siswa Tunanetra

by Redaksi
1 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Inovasi teknologi berbasis kepedulian sosial kembali lahir dari kampus. Tim Yareuu dari Universitas Syiah Kuala memperkenalkan BlindVision, tongkat...

Next Post
Puji Film Horor Bisikan Jenazah, Vidi Aldiano: Film terbaik 2022

Puji Film Horor Bisikan Jenazah, Vidi Aldiano: Film terbaik 2022

4 Wilayah Ukraina Gelar Referendum, Siap Gabung dengan Rusia

4 Wilayah Ukraina Gelar Referendum, Siap Gabung dengan Rusia

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co