Warga Lhokseumawe Tertipu Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Polisi menggelar konferensi pers kasus penipuan modus investasi kelapa sawit di Lhokseumawe, Selasa 1/11/2022. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Warga Lhokseumawe Tertipu Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Polisi menggelar konferensi pers kasus penipuan modus investasi kelapa sawit di Lhokseumawe, Selasa 1/11/2022. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Polres Lhokseumawe, Aceh, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit. Dari kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, kasus penipuan berkedok investasi itu terungkap setelah korban EI (56), warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, melapor ke polisi telah ditipu oleh pelaku inisial F (53).

“Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi kelapa sawit. Dalam hal ini tersangka menjanjikan keuntungan hingga Rp 7 miliar,” katanya, Selasa (1/11/2022).

Henki menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu berawal saat tersangka dan korban bertemu membahas investasi kelapa sawit beberapa waktu lalu. Meraka berdua merupakan kawan lama dan pernah menjalankan bisnis karet bersama.

Namun bisnis karet itu bangkrut sehingga pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp380 juta.

Dari pertemuan itu, tersangka menjanjikan membayar utang korban sembari meminta bantuan modal untuk usaha barunya, yakni jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat lalu di jual ke Sumatera Utara.

“Tersangka merayu korban jika diberi modal, maka ia akan lebih cepat melunasi utangnya. Tersangka juga menjanjikan bakal memberi keuntungan 10 persen dari bisnis sawit tersebut,” ujar Henki.

Godaan tersangka itu membuat korban tergiur hingga memberi modal pertama sebesar Rp 27 juta. Selanjutnya, tersangka dan korban melanjutkan bisnis hanya melalui via telepon. Secara bertahap korban kemudian melakukan 179 kali transfer uang kepada pelaku dari nominal Rp2 juta sampai dengan nilai tertinggi Rp150 juta.

Kemudian, sebut Henki, untuk meyakinkan korban tersangka lalu menggunakan tujuh nomor SIM card, lalu menyamar sebagai orang yang berbeda. Mulai dari seorang direktur perusahaan, karyawan, hingga anggota pekerja lapangan.

“Seiring berjalanya waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui dirinya tertipu karena dalam rentang waktu yang sudah lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar itu nyatanya tidak ada,” ungkapnya.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait penipuan Jo Pasal 372 terkait penggelapan Jo Pasal 64 perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist