MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kesadaran Masyarakat Aceh Bayar Tilang ETLE Masih Rendah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Desember 2022
in Daerah
0
Kesadaran Masyarakat Aceh Bayar Tilang ETLE Masih Rendah

Sistem penilangan melalui ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Lamteumen, Banda Aceh. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyebut kesadaran masyarakat di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu untuk membayar tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) masih rendah. Dia meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh meningkatkan sosialisasi tentang penerbitan surat dan pembayaran tilang ETLE.

“Terkait mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang harus gencar disosialisasikan biar masyarakat paham. Begitu juga di lokasi rawan pelanggaran, harus ada imbauan dan dikmas tentang tertib lalu lintas,” katanya, Selasa (6/12/2022).

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Mulai Disiapkan Masuk Dunia Usaha dan Industri

Mualem Minta Revisi Proyek Gas Andaman, Dorong Pengolahan di KEK Arun

Aceh Besar Buka Seleksi 12 Jabatan Strategis

Ahmad Haydar menjelaskan sistem ETLE merupakan program dari Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik.

Dia mengatakan penerapan ETLE bukan semata untuk menilang, tetapi juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

“Serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi saat menindak pelanggar lalu lintas,” ujarnya.

Namun Ahmad Haydar mengakui sistem ETLE memiliki keterbatasan bila kendaraan tidak dilengkapi plat atau platnya palsu.

“Kami mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan keterbatasan ETLE ini dengan memalsukan plat, karena memalsukan plat kendaraan bisa dipidana,” tegasnya.

Tags: electronic traffic law enforcement (ETLE)Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad HaydarPolda AcehTilang ETLE
Previous Post

Kolaborasi Srikandi BRI-BUMN, Percepat Pemulihan Korban Gempa Cianjur

Next Post

Kaesang Pangarep Nikah, Mahar Cuma Rp300 Ribu

Related Posts

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post
Kaesang Pangarep Nikah, Mahar Cuma Rp300 Ribu

Kaesang Pangarep Nikah, Mahar Cuma Rp300 Ribu

Dinkes Sabang Lakukan Fogging untuk Cegah DBD

Dinkes Sabang Lakukan Fogging untuk Cegah DBD

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co