MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kesadaran Masyarakat Aceh Bayar Tilang ETLE Masih Rendah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Desember 2022
in Daerah
0
Kesadaran Masyarakat Aceh Bayar Tilang ETLE Masih Rendah

Sistem penilangan melalui ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Lamteumen, Banda Aceh. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyebut kesadaran masyarakat di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu untuk membayar tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) masih rendah. Dia meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh meningkatkan sosialisasi tentang penerbitan surat dan pembayaran tilang ETLE.

“Terkait mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang harus gencar disosialisasikan biar masyarakat paham. Begitu juga di lokasi rawan pelanggaran, harus ada imbauan dan dikmas tentang tertib lalu lintas,” katanya, Selasa (6/12/2022).

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

Tekan Harga Pangan Ramadan, Pemkab Pidie Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

Ahmad Haydar menjelaskan sistem ETLE merupakan program dari Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik.

Dia mengatakan penerapan ETLE bukan semata untuk menilang, tetapi juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

“Serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi saat menindak pelanggar lalu lintas,” ujarnya.

Namun Ahmad Haydar mengakui sistem ETLE memiliki keterbatasan bila kendaraan tidak dilengkapi plat atau platnya palsu.

“Kami mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan keterbatasan ETLE ini dengan memalsukan plat, karena memalsukan plat kendaraan bisa dipidana,” tegasnya.

Tags: electronic traffic law enforcement (ETLE)Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad HaydarPolda AcehTilang ETLE
Previous Post

Kolaborasi Srikandi BRI-BUMN, Percepat Pemulihan Korban Gempa Cianjur

Next Post

Kaesang Pangarep Nikah, Mahar Cuma Rp300 Ribu

Related Posts

Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, 13 Hari Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh mulai menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri di wilayah...

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe...

Polda Aceh Ingatkan Akan Tindak Pelaku Penimbunan BBM

by Riska Zulfira
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah isu yang beredar mengenai...

Next Post
Kaesang Pangarep Nikah, Mahar Cuma Rp300 Ribu

Kaesang Pangarep Nikah, Mahar Cuma Rp300 Ribu

Dinkes Sabang Lakukan Fogging untuk Cegah DBD

Dinkes Sabang Lakukan Fogging untuk Cegah DBD

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co