MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda Aceh) menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena diduga melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat.
Ketujuh WNA itu diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, pada Selasa (17/1/2023).
“WNA ini diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.
Dia menjelaskan semua WNA yang ditangkap itu merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA.
Menurutnya, para penambang melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas di Aceh Barat.
Namun, Kombes Winardy masih enggan menyampaikan dari mana asal ketujuh WNA tersebut.
“Mereka masih kami periksa lebih lanjut. Saat ini ketujuhnya diamankan di Mapolres Aceh Barat,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di lokasi tambang emas ilegal itu yakni; satu lembar karpet asbuk warna hijau.