MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Januari 2023
in Nasional
0
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18/1/2023. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

RelatedPosts

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Motor Trail Listrik MBG Masuk Anggaran 2025, Realisasi Capai 21.801 Unit

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir kompas.com, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun. Untuk Putri Candrawathi, jaksa juga menuntut delapan tahun penjara.

Tags: Bharada EFerdy SamboKasus Brigadir JPembunuhan BerencanaRichard Eliezer Pudihang Lumiu
Previous Post

Tempat Usaha Perabot di Aceh Besar Terbakar

Next Post

Bus Trans Campus Hadir untuk Mahasiswa di Kopelma Darussalam, Gratis Lho!

Related Posts

Tampang anggota Paspampres dan TNI yang Membunuh Warga Aceh

Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur

by Alfath Asmunda
30 Oktober 2023
0

MASAKINI.CO - Tiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur di Jakarta. Dakwaan...

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer Dipertahankan Sebagai Polisi

by Alfath Asmunda
22 Februari 2023
0

MASAKINI.CO - Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5...

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

by Alfath Asmunda
15 Februari 2023
0

MASAKINI.CO - Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut...

Next Post
Bus Trans Campus Hadir untuk Mahasiswa di Kopelma Darussalam, Gratis Lho!

Bus Trans Campus Hadir untuk Mahasiswa di Kopelma Darussalam, Gratis Lho!

Nasir Djamil Minta Polisi Selesaikan Kasus Pengancaman Wartawan di Aceh Tengah

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co