MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Februari 2023
in Nasional
0
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18/1/2023. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan dilansir detik.com, Rabu (15/2/2023).

RelatedPosts

Anggaran Obat Gangguan Jiwa Naik Lima Kali Lipat, Kemenkes Perluas Akses Pengobatan Skizofrenia

Transformasi Digital Melaju, Indosat Ingatkan Ancaman Siber di Indonesia Kian Mengkhawatirkan

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni: Ferdy Sambo divonis mati; Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara; Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara; dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Tags: Bharada Richard EliezerFerdy SamboKasus Brigadir JPembunuhan BerencanaVonis
Previous Post

Lewat Infak Seribu per Hari, Dayah Jeumala Amal Bangun Rumah Warga Miskin

Next Post

KKR Bawa Ribuan Data Kasus Pelanggaran HAM di Aceh ke Wali Nanggroe

Related Posts

Kasus Korupsi Wastafel: Jaksa Didesak Banding, Polisi Diminta Usut Aktor Utama

by Riska Zulfira
8 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 dinilai tidak...

Tiga Terdakwa RS Regional Aceh Tengah Divonis Setahun Penjara

Tiga Terdakwa RS Regional Aceh Tengah Divonis Setahun Penjara

by Riska Zulfira
22 Juli 2024
0

MASAKINI.CO - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah sakit regional Aceh Tengah divonis satu tahun penjara. Ketiga terdakwa yaitu Samsul...

Tampang anggota Paspampres dan TNI yang Membunuh Warga Aceh

Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur

by Alfath Asmunda
30 Oktober 2023
0

MASAKINI.CO - Tiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur di Jakarta. Dakwaan...

Next Post
KKR Bawa Ribuan Data Kasus Pelanggaran HAM di Aceh ke Wali Nanggroe

KKR Bawa Ribuan Data Kasus Pelanggaran HAM di Aceh ke Wali Nanggroe

Pacu Nyali di Lukup Badak

Pacu Nyali di Lukup Badak

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co