MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Terdakwa RS Regional Aceh Tengah Divonis Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Juli 2024
in Headline
0
Tiga Terdakwa RS Regional Aceh Tengah Divonis Setahun Penjara

Sidang pembacaan vonis perkara korupsi RS Regional Aceh Tengah. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah sakit regional Aceh Tengah divonis satu tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu Samsul Bahri Kasem dan Hamdan selaku pelaksana, dan Kamal Bahagia selaku konsultan. Hukuman tersebut sama dengan dua terdakwa sebelumnya yang lebih dulu divonis.

RelatedPosts

1.962 Jemaah Haji Aceh Sudah Diberangkatkan

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh R. Hendral didampingi Ani Hartati dan R. Daddy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta dan biaya uang pengganti yang berbeda.

Bagi terdakwa Samsul Bahri Kasem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp71 juta. Sedangkan terdakwa Hamdan sebanyak Rp200 juta dan Kamal Bahagia Rp64 juta.

“Uang pengganti tersebut telah ditransfer ke keuangan daerah,” sebutnya.

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun penjara.

Tags: korupsiPenjaraRS Regional Aceh TengahVonis
Previous Post

Usai Dikalahkan Australia 2-6, Media Vietnam Salahkan Jadwal Timnas Indonesia

Next Post

Kejati Aceh Telusuri Aliran Dana Korupsi di BRA

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Realisasi BSU 29,7 Triliun, Penerimanya Capai 12,4 Juta Jiwa

Kejati Aceh Telusuri Aliran Dana Korupsi di BRA

Indra Siapkan Dua Skenario Hadapi Timor Leste

Indra Siapkan Dua Skenario Hadapi Timor Leste

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co