Tiga Terdakwa RS Regional Aceh Tengah Divonis Setahun Penjara

Sidang pembacaan vonis perkara korupsi RS Regional Aceh Tengah. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Tiga Terdakwa RS Regional Aceh Tengah Divonis Setahun Penjara

Sidang pembacaan vonis perkara korupsi RS Regional Aceh Tengah. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah sakit regional Aceh Tengah divonis satu tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu Samsul Bahri Kasem dan Hamdan selaku pelaksana, dan Kamal Bahagia selaku konsultan. Hukuman tersebut sama dengan dua terdakwa sebelumnya yang lebih dulu divonis.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh R. Hendral didampingi Ani Hartati dan R. Daddy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta dan biaya uang pengganti yang berbeda.

Bagi terdakwa Samsul Bahri Kasem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp71 juta. Sedangkan terdakwa Hamdan sebanyak Rp200 juta dan Kamal Bahagia Rp64 juta.

“Uang pengganti tersebut telah ditransfer ke keuangan daerah,” sebutnya.

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist