MASAKINI.CO – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar menyatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya dan pakan ikan untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Itu masih kita telusuri dan masih berproses,” katanya, Senin (22/7/2024).
Namun, Ali Akbar mengatakan proses penyidikan tersebut belum dapat diberitahukan kepada publik kecuali dalam persidangan.
Di sisi lain, dia membantah terkait informasi dana BRA ikut tersalurkan kepada pihak-pihak partai. Menurut dia itu belum dapat dibuktikan, kendati demikian proses pemeriksaan terus berlanjut.
“Kita juga sudah melakukan cekal terhadap tiga orang dalam perkara ini, dan itu sudah kita ajukan juga ke pimpinan,” ujarnya.
Ali juga meminta dukungan kepada masyarakat, apabila ada informasi baru terkait perkara korupsi dapat diberitahukan kepada penyidik agar proses pemeriksaan dapat lebih cepat dilakukan.
“Ya sampaikan saja, semoga dapat membantu kita dalam penyelesaian kasus ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan sebesar Rp15,7 miliar. Dari fakta penyidikan, terdapat sembilan kelompok dari korban konflik dan eks kombatan GAM di Aceh Timur yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Tapi nyatanya proyek ini tak pernah terwujud alias fiktif.