MASAKINI.CO – Tiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur di Jakarta.
Dakwaan telah dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Ketiga anggota TNI itu; Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD ), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda).
“Dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena.
“Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur itu dipimpin Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.