MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
30 Oktober 2023
in Nasional
0
Tampang anggota Paspampres dan TNI yang Membunuh Warga Aceh

Tiga anggota TNI terlibat penculikan dan penyiksaan Imam Masykur hingga tewas, dari kiri ke kanan: Praja J, Praka Riswandi Manik, Praka HS. (foto: dok TNI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur di Jakarta.

Dakwaan telah dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

RelatedPosts

Presiden Yakin MBG Akan Berhasil dan Gerakkan Ekonomi Desa

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Sehari Usai Pergantian Pimpinan

Ketiga anggota TNI itu;  Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD ), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda).

“Dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena.

“Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur itu dipimpin Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.

Tags: Imam MasykurPaspampresPembunuhan BerencanaPraka Riswandi ManikTNI
Previous Post

Masuk Hari Ketiga, Korban Tertimbun Longsor di Subulussalam Belum Ditemukan

Next Post

Rumah Sakit Indonesia Rawat Ribuan Korban Serangan Israel

Related Posts

Dandim Aceh Utara Sebut Kericuhan Konvoi Bulan Bintang Akibat Provokasi

by Redaksi
27 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara memberikan penjelasan terkait kericuhan antara aparat TNI-Polri dan warga yang terlibat konvoi...

KPA Minta Semua Pihak Tahan Diri Usai Insiden Warga dan TNI di Lhokseumawe

by Riska Zulfira
26 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Komite Peralihan Aceh (KPA) meminta seluruh pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menahan diri menyusul terjadinya perkelahian...

KKJ Aceh Kecam Intimidasi Jurnalis Kompas TV Aceh, Rekaman Dihapus Aparat

by Redaksi
13 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, dilaporkan mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan materi jurnalistik saat bertugas...

Next Post

Rumah Sakit Indonesia Rawat Ribuan Korban Serangan Israel

Israel Tembak Tiga Jihadis Palestina

Segera Hentikan Perang di Gaza, Indonesia Desak PBB Bertindak Tegas

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co