Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18/1/2023. (sumber foto: kompas.com)

Bagikan

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18/1/2023. (sumber foto: kompas.com)

MASAKINI.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maā€™ruf.

ā€œMenyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,ā€ kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir kompas.com, Rabu (18/1/2023).

ā€œMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,ā€ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun. Untuk Putri Candrawathi, jaksa juga menuntut delapan tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist