Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18/1/2023. (sumber foto: kompas.com)

Bagikan

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18/1/2023. (sumber foto: kompas.com)

MASAKINI.CO – Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan dilansir detik.com, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni: Ferdy Sambo divonis mati; Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara; Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara; dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist