MASAKINI.CO – Kerap membuat onar dan meresahkan warga, seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Rodolphe Antoine Paul Deturmeny, ditangkap polisi di Kabupaten Simeulue, Aceh.
“WNA ini diduga mengalami gangguan jiwa dan telah meresahkan warga,” kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, Rodolphe awalnya diamankan oleh warga Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, pada Minggu (12/3/2023) malam. Bule Prancis itu kemudian diserahkan ke polisi.
Polres Simeulue lantas melakukan koordinasi dengan Bakesbangpol Simeulue dan petugas imigrasi Meulaboh, Rodolphe pun akhirnya dirujuk ke rumah sakit umum Simeulue untuk mendapatkan perawatan.
“Tindakan yang diambil anggota merupakan bentuk pelayanan Polri untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Jatmiko.