MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
30 Maret 2023
in Nasional
0
Terlibat Peredaran Narkoba, Mutasi Teddy Minahasa jadi Kapolda Jatim Dibatalkan

Irjen Pol Teddy Minahasa. (foto: dok MPI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

RelatedPosts

Pondasi Miring, Kementerian PU Segera Perkuat Jembatan Enang-Enang

OJK Catat 25 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Resmi Berizin hingga Juni 2026

OJK Terima 22.206 Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2026

JPU menyebut bahwa perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam memberikan tuntutan tersebut, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Teddy Minahasa.

“Hal memberatkan terdakwa telah menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota kepolisian. Perbuatan terdakwa kontradiktif sebagai kapolda,” terang jaksa.

Selain itu, perbuatan Teddy dinilai merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Perbuatan terdakwa mengkhianati perintah presiden. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” jelas jaksa.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Tags: hukuman matiNarkobapolisiTeddy Minahasa
Previous Post

Perempuan Iran Didenda $60 Ribu Bila Tak Pakai Jilbab

Next Post

Konsisten Kembangkan Ekonomi Syariah, UIN Ar-Ranirry Luncurkan Buku Ma’ruf Amin

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Narkoba di Bakongan

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Narkoba di Bakongan

by Ulfah
10 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam...

Simpan 3 Kg Ganja, Pria di Bener Meriah Ditangkap Polisi

by Ulfah
9 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial S (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Timang Gajah, tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bener...

Next Post

Konsisten Kembangkan Ekonomi Syariah, UIN Ar-Ranirry Luncurkan Buku Ma'ruf Amin

Destinasi Seru di Aceh Tengah: Berkeliling Danau Lut Tawar

Destinasi Seru di Aceh Tengah: Berkeliling Danau Lut Tawar

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co