MASAKINI.CO – Seorang pria asal Aceh Tenggara inisial HE (23) ditangkap polisi karena mencuri perhiasan milik tetangga sebelah rumah tempat dia bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku mengaku butuh uang jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Rumah milik Asnalia Siska yang beralamat di Jalan Haji 3, Emperom, Kota Banda Aceh, itu digondol HE pada Senin (17/4/2023) pagi. Sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan anting dicuri pelaku.
“Awalnya pelaku tak mengakui telah mencuri. Namun CCTV yang terpasang di rumah korban, menunjukkan bukti,” kata Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni, Kamis (20/4/2023).
Pelaku HE melancarkan aksinya setelah tahu bahwa rumah tersebut dalam keadaan sepi ditinggal pemilik yang sedang keluar daerah.
Lantas ia nekad mencuri sendirian dengan memanjat tembok pagar lalu merusak jendela kamar tidur pakai alat linggis. Di dalam rumah pelaku mengacak-ngacak isi rumah korban dan mengambil perhiasan.
Korban yang mengetahui bahwa rumahnya telah dimasuki maling, hari itu juga membuat laporan ke polisi. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, aparat kepolisian menangkap HE saat sedang bekerja di samping rumah korban.
“Pelaku sekarang berada di sel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” ujar Iptu Murni.