MASAKINI.CO – Turis asing asal Australia, Risbi Jones (23 tahun), diduga menganiaya seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh.
“Korban bernama Edy Ron (39 tahun) mengalami luka robek pada kaki kanan dan terpaksa mendapat 50 jahitan,” kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, Jumat (28/4).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4) sekitar pukul 00.30. Menurut Jatmiko, saat melakukan penganiayaan terhadap warga di Kepulauan Simeulue itu, Risbi Jones dalam pengaruh minuman keras (miras).
Usai melakukan penganiayaan, Risbi diamankan warga setempat lalu diserahkan ke Polsek Teupah Barat. Sementara korban dilarikan ke RSUD Simeulue.
“Kami masih mendalami motif penyerangan itu,” kata Jatmiko.
Jatmiko menjelaskan pihaknya telah mendatangi Resort Moon Beach yang berada di Desa Lantik untuk mengecek tempat pelaku menginap itu. Kepada pengelola resort, Jatmiko meminta tak memperjualbelikan minuman keras.
“Kami minta jika ada turis yang menginap di resort agar dilakukan pengecekan minuman keras guna tidak terulang kejadian seperti ini lagi,” tegas AKBP Jatmiko.