Risby Jones Dimunculkan ke Publik, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Turis asing asal Australia Bodhi Mani Risby Jones, saat memakai baju tahanan Polres Simeulue, Jumat 5/5/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Risby Jones Dimunculkan ke Publik, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Turis asing asal Australia Bodhi Mani Risby Jones, saat memakai baju tahanan Polres Simeulue, Jumat 5/5/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, turis asing asal Australia Bodhi Mani Risby Jones (23 tahun), dimunculkan di hadapan publik dengan memakai baju tahanan.

Risby Jones juga tampak menggunakan sebo warna hitam dan tangan diborgol. Polisi juga turut memperlihatkan barang bukti satu botol minuman keras merek Absolut Vodka dan hasil visum korban penganiayaan Edy Ron (39 tahun).

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, Jumat (5/5/2023).

Jatmiko menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue. Di dalam kamar Moon Beach Resort, Risby Jones disebut telah menenggak minuman keras.

Pria asal Australia itu kemudian mengamuk dan memukul penjaga resort. Tak sampai di situ, Risby Jones juga keluar dari resort dan memukul siapa saja yang lewat.

“Termasuk korban Edy Ron yang dipukul hingga terjatuh. Lalu pelaku mengangkat sepeda motor yang ada di sekitar korban dan ditimpakan ke tubuhnya hingga mengenai kaki sebelah kanan. Korban mengalami luka robek di bagian bawah mata kaki dan mengalami 50 jahitan,” ungkap Jatmiko.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist