2 Polisi yang Bertugas di Polres Aceh Besar Dipecat

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota polisi Polres Aceh Besar, Senin 8/5/2023. (foto: Polres Aceh Besar)

Bagikan

2 Polisi yang Bertugas di Polres Aceh Besar Dipecat

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota polisi Polres Aceh Besar, Senin 8/5/2023. (foto: Polres Aceh Besar)

MASAKINI.CO – Dua personel Polres Aceh Besar dipecat secara tidak hormat. Mereka yang dipecat adalah Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi, dan Brigpol RS atas keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kedua polisi yang dipecat itu tak hadir dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Aceh Besar, Senin (8/5/2023).

Lantaran keduanya tak hadir, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam pun mencoret foto Brigpol RS dan FP sebagai tanda pemecatan.

“Proses PTDH terhadap Brigpol FP dan Brigpol RS didasarkan pada beberapa asas, yaitu asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” katanya.

Carlie mengatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujarnya.

Dia mengimbau seluruh personel Polres Aceh Besar agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, serta menghindari tingkah laku, tutur kata, dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist