MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Mei 2023
in Nasional
0
Terlibat Peredaran Narkoba, Mutasi Teddy Minahasa jadi Kapolda Jatim Dibatalkan

Irjen Pol Teddy Minahasa. (foto: dok MPI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

RelatedPosts

Anggaran Obat Gangguan Jiwa Naik Lima Kali Lipat, Kemenkes Perluas Akses Pengobatan Skizofrenia

Transformasi Digital Melaju, Indosat Ingatkan Ancaman Siber di Indonesia Kian Mengkhawatirkan

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahas dihukum mati.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5/2023).

Tags: Irjen Pol Teddy MinahasaKasus SabuPenjara Seumur HiduppolisiVonis
Previous Post

Pj Gubernur Tinjau Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak di Aceh Selatan

Next Post

Phak Luyak BSI, Pemilik SPBU di Aceh Merugi

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

by Ahmad Mufti
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang...

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

by Redaksi
17 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan diamankan tim opsnal Satresnarkoba...

Next Post
Phak Luyak BSI, Pemilik SPBU di Aceh Merugi

Phak Luyak BSI, Pemilik SPBU di Aceh Merugi

Azhari Dilantik Jadi Kepala Kanwil Kemenag Aceh

Azhari Dilantik Jadi Kepala Kanwil Kemenag Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co