Layanan BSI Eror, Ketua DPRA: Sudah Saatnya Qanun LKS Dievaluasi

Ketua DPRA Saiful Bahri. (foto: dok DPRA)

Bagikan

Layanan BSI Eror, Ketua DPRA: Sudah Saatnya Qanun LKS Dievaluasi

Ketua DPRA Saiful Bahri. (foto: dok DPRA)

MASAKINI.CO – Gangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh sejak Senin (10/5/2023) lalu, hingga kini belum sepenuhnya pulih. Masyarakat Aceh masih kesulitan mengakses layanan ATM maupun Mobil Banking BSI.

Menanggapi hal itu Ketua DPR Aceh, Saiful Yahya alias Pon Yahya, mengaku prihatin atas gangguan layanan BSI tersebut.

“Gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh,” katanya, Kamis (11/5/2023).

Dia mengakui, dampak gangguan layanan BSI ini membuat masyarakat mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah dan BSI usai lahirnya qanun tersebut.

Selain itu, tutur Pon Yahya, BSI menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali qanun LKS ini dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami BSI ini,” ujar Pon Yaya.

Kendati demikian, Ketua DPR Aceh berharap gangguan layanan BSI  itu dapat segera ditangani agar tidak mengecewakan masyarakat Aceh yang mayoritas adalah nasabah bank tersebut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist