DPRA Wacanakan Revisi Qanun LKS, Begini Respon Pemerintah Aceh

Ilustrasi | suasana di gedung paripurna DPR Aceh. (foto: dok DPRA)

Bagikan

DPRA Wacanakan Revisi Qanun LKS, Begini Respon Pemerintah Aceh

Ilustrasi | suasana di gedung paripurna DPR Aceh. (foto: dok DPRA)

MASAKINI.CO – DPR Aceh berencana akan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menghadirkan kembali bank konvensional yang hengkang usai lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tersebut.

Wacana itu mengemuka usai Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami sistem eror beberapa hari lalu yang mengakibatkan roda perekonomian masyarakat Aceh nyaris lumpuh.

“Qanun LKS ini harus ditinjau ulang. Supaya bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, Kamis (11/5/2023) lalu.

Menanggapi wacana tersebut, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicaranya Muhammad MTA, mengatakan pihaknya menghargai apapun kebijakan dari DPR Aceh.

“Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” katanya, Sabtu (13/5/2023).

Menurutnya, apa yang terjadi pada layanan BSI beberapa hari lalu, sangat berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Aceh.

Sebagaimana diketahui,pasca lahirnya Qanun LKS, di Aceh saat ini hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Bank Aceh Syariah. Selain itu, juga terdapat bank syariah lainnya namun hanya terpusat di Ibu Kota provinsi, Banda Aceh.

Sementara bank BSI menjadi ‘pemain tunggal’ dan kantornya tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Mayoritas masyarakat Aceh menjadi nasabah bank tersebut.

Akan tetapi, sejak BSI hadir di Aceh, protes akibat layanan yang buruk dan kesulitan transaksi bermunculan di masyarakat. Teranyar, kasus eror ATM dan mobile banking BSI yang terjadi selama empat hari. Kejadian ini mendorong DPR Aceh mewacanakan revisi Qanun LKS.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist