MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Fraksi PKS di DPR Aceh Tolak Revisi Qanun LKS

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Mei 2023
in Daerah
0
Fraksi PKS di DPR Aceh Tolak Revisi Qanun LKS

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRA, Zaenal Abidin. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.

Gangguan layanan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI), yang memicu wacana revisi Qanun LKS, disebut tidak harus disikapi dengan pengembalian beroperasi bank konvensional di Aceh. Perbaikan bisa dilakukan pada bank tersebut agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.

RelatedPosts

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

36 Anak di Aceh Timur Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

Enam Bulan Pascabencana, Gubernur Minta Prioritas Pemulihan Sawah dan Irigasi Terdampak

“Fraksi PKS menilai memang ada kekurangan pada pengamanan sistem IT perbankan BSI, sehingga memungkinkan di-hack. Itu sebab perbaikan harus ditujukan pada masalah teknis yang dihadapi,” kata Ketua Fraksi PKS di DPRA Zaenal Abidin, kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Menurut Zaenal Abidin, bukan rahasia lagi di Indonesia ini perbankan syariah memang terkesan menjadi bank kelas dua, karena bermodal kecil, dan jangkauan produk pun masih terbatas dibanding bank konvensional.

Namun Aceh sudah memilih sistem syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. “Kita kan semua sudah sepakat melaksanakan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam. Bek woe bak sot,” katanya menyitir bahasa Aceh yang memiliki arti; jangan pulang ke asal.

Lebih dari itu, tutur Zaenal, Qanun LKS pun baru dua tahun diterapkan. Saat ini jauh lebih baik memperkuat terlebih dahulu bank syariah yang beroperasi di Aceh, termasuk Bank Aceh Syariah yang sahamnya dimiliki rakyat Aceh.

Kekhususan Aceh

Zaenal Abidin mengingatkan Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib  yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain meliputi Penyelenggaraan Kehidupan Beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.

Oleh karena itu, Zaenal mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama dan dengan penuh kebanggaan mengimplementasikan keistimewaan tersebut.

“Jangan justru melemahkannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitkan, Pemerintah Aceh sudah menyurati DPRA terkait revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Pemerintah Aceh sepakat merevisi qanun yang memungkinakan beroperasi kembali bank konvensional di Aceh.

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (22/5/2023) lalu.

Tags: acehDPRAFraksi PKSPKSRevisi Qanun LKS
Previous Post

Jemaah Haji Aceh Masuk Asrama, Besok Terbang ke Madinah

Next Post

FDK Adakan Dakwah Expo ke-4

Related Posts

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

by Ahmad Mufti
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah bergerak cepat merespons anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah daerah. Kementerian...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
FDK Adakan Dakwah Expo ke-4

FDK Adakan Dakwah Expo ke-4

Launching Dashat, Pj Wali Kota Sabang Optimis Stunting Teratasi

Launching Dashat, Pj Wali Kota Sabang Optimis Stunting Teratasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co