MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Olahraga

Persiraja Kembali ke Pangkuan Dek Gam

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Mei 2023
in Olahraga
0
Persiraja Kedatangan Tamu yang Sedang Terluka

Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam. (sumber foto MO Persiraja)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Status kepemilikan klub Persiraja Banda Aceh saat ini sah kembali ke dalam pangkuan Nazaruddin Dek Gam. Kepastian itu setelah Zulfikar SBY, pemilik sebelumnya, mengembalikan seluruh saham ke Dek Gam.

“Kami menyampaikan telah dilakukan perdamaian atas permintaan saudara Zulfikar kepada klien kami (Dek Gam),” kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli, Selasa (23/5/2023) kemarin.

RelatedPosts

Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Tekankan Dua Hal kepada Skuad Garuda

Said Akmal dan Raisya Juara Turnamen Tenis Meja UIN Ar-Raniry

Jay Idzes ke Belanda untuk Pulihkan Cedera, Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Zulkifli menyampaikan dalam perdamaian tersebut Zulfikar SBY juga telah menyepakati dan memenuhi seluruh syarat yang diminta, salah satunya mengembalikan 840 lembar saham Persiraja kepada Dek Gam.

Zulfikar juga disebut siap bertanggungjawab penuh terhadap segala sesuatu yang terjadi selama dirinya menjadi presiden Persiraja.

“Segala sesuatu bentuk utang-piutang yang timbul pada masa Zulfikar, menjadi tanggung jawab pribadinya sepenuhnya,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mencabut seluruh bentuk laporan terhadap Zulfikar SBY yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

“Terkait dengan laporan polisi soal kasus tersebut dalam beberapa waktu ke depan akan kami cabut, begitu juga dengan perkara perdatanya,” sebutnya.

Kronologi Kasus

Mulanya Zulfikar SBY membeli klub Persiraja pada Nazaruddin Dek Gam beberapa waktu lalu. Namun, Zulfikar disebut tak mampu melunasi seluruh saham yang dibeli itu. Dia baru membayar Rp350 juta kepada Dek Gam dari harga beli Rp1 miliar.

Zulfikar disebut juga menyerahkan satu lembar cek kepada Dek Gam. Cek itu merupakan sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar Rp650 juta. Kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian di notaris.

Dimana salah satu poin dalam perjanjian itu adalah batas pembayaran sisa pembelian saham Persiraja akan dilunasi dengan tenggang waktu hingga 22 November 2022.

Namun, hingga batas yang sudah dicantumkan itu, Zulfikar SBY belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp650 juta. Semenjak jatuh tempo 22 November 2022 sampai dengan 18 Januari 2023, cek yang sudah diserahkan ke Dek Gam tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup.

Kemudian, Dek Gam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Zulfikar untuk segera mengembalikan Persiraja. Namun, Zulfikar SBY tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan.

Selanjutnya, Dek Gam menempuh jalur hukum melaporkan Zulfikar SBY ke Polresta Banda Aceh terkait cek kosong yang diserahkan. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan Zulfikar SBY sebagai tersangka.

Tak sampai disitu, Dek Gam melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan proses hingga Persiraja kembali menjadi milik kliennya itu berjalan dengan lancar. Dimana, Zulfikar SBY sepakat Persiraja dikembalikan kepada Dek Gam.

“Alhamdulilah apa yang diharapkan pecinta sepak bola Aceh agar Persiraja kembali ke tangan Dek Gam sudah terwujud,” kata Askhalani.

Askhalani mengatakan dalam perjanjian perdamaian di notaris, ada sejumlah pasal yang dicantumkan, salah satunya adalah soal pengembalian seluruh saham dari pihak pertama yaitu Zulfikar SBY kepada pihak kedua Dek Gam.

“Pengembalian dan penyerahan saham tanpa syarat apapun. Kemudian utang-piutang yang timbul masa pengurus pihak pertama menjadi tanggung jawab pihak pertama,” ungkap Askhalani.

Kemudian pasal lainnya, kata Askhalani, pihak kedua berkewajiban untuk mencabut gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta mencabut laporan pidana di Polresta Banda Aceh soal cek kosong.

“Ada enam pasal yang tercantum dalam perjanjian perdamaian antara klien kami dengan Zulfikar,” jelasnya.

Tags: Banda AcehNazaruddin Dek GamPersirajaZulfikar SBY
Previous Post

Rapat Paripurna, Setengah Anggota DPRK Pidie Tak Hadir

Next Post

Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap Rendah, Aceh Terparah

Related Posts

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Banda Aceh, Mengaku Beraksi di 13 TKP

by Riska Zulfira
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik...

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

by Riska Zulfira
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) terkait dugaan...

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

by Riska Zulfira
25 September 2026
0

MASAKINI.CO - Hasil skrining kesehatan di Kota Banda Aceh menunjukkan masih ditemukan anemia pada remaja putri. Dari siswi kelas VII...

Next Post
Roadmap Vaksinasi Covid Masuk Tahap Finalisasi

Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap Rendah, Aceh Terparah

399 TNI yang Bertugas di Papua Pulang ke Aceh, Bakal Diberi Cuti

399 TNI yang Bertugas di Papua Pulang ke Aceh, Bakal Diberi Cuti

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co