MASAKINI.CO – Status kepemilikan klub Persiraja Banda Aceh saat ini sah kembali ke dalam pangkuan Nazaruddin Dek Gam. Kepastian itu setelah Zulfikar SBY, pemilik sebelumnya, mengembalikan seluruh saham ke Dek Gam.
“Kami menyampaikan telah dilakukan perdamaian atas permintaan saudara Zulfikar kepada klien kami (Dek Gam),” kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Zulkifli menyampaikan dalam perdamaian tersebut Zulfikar SBY juga telah menyepakati dan memenuhi seluruh syarat yang diminta, salah satunya mengembalikan 840 lembar saham Persiraja kepada Dek Gam.
Zulfikar juga disebut siap bertanggungjawab penuh terhadap segala sesuatu yang terjadi selama dirinya menjadi presiden Persiraja.
“Segala sesuatu bentuk utang-piutang yang timbul pada masa Zulfikar, menjadi tanggung jawab pribadinya sepenuhnya,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mencabut seluruh bentuk laporan terhadap Zulfikar SBY yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
“Terkait dengan laporan polisi soal kasus tersebut dalam beberapa waktu ke depan akan kami cabut, begitu juga dengan perkara perdatanya,” sebutnya.
Kronologi Kasus
Mulanya Zulfikar SBY membeli klub Persiraja pada Nazaruddin Dek Gam beberapa waktu lalu. Namun, Zulfikar disebut tak mampu melunasi seluruh saham yang dibeli itu. Dia baru membayar Rp350 juta kepada Dek Gam dari harga beli Rp1 miliar.
Zulfikar disebut juga menyerahkan satu lembar cek kepada Dek Gam. Cek itu merupakan sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar Rp650 juta. Kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian di notaris.
Dimana salah satu poin dalam perjanjian itu adalah batas pembayaran sisa pembelian saham Persiraja akan dilunasi dengan tenggang waktu hingga 22 November 2022.
Namun, hingga batas yang sudah dicantumkan itu, Zulfikar SBY belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp650 juta. Semenjak jatuh tempo 22 November 2022 sampai dengan 18 Januari 2023, cek yang sudah diserahkan ke Dek Gam tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup.
Kemudian, Dek Gam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Zulfikar untuk segera mengembalikan Persiraja. Namun, Zulfikar SBY tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan.
Selanjutnya, Dek Gam menempuh jalur hukum melaporkan Zulfikar SBY ke Polresta Banda Aceh terkait cek kosong yang diserahkan. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan Zulfikar SBY sebagai tersangka.
Tak sampai disitu, Dek Gam melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan proses hingga Persiraja kembali menjadi milik kliennya itu berjalan dengan lancar. Dimana, Zulfikar SBY sepakat Persiraja dikembalikan kepada Dek Gam.
“Alhamdulilah apa yang diharapkan pecinta sepak bola Aceh agar Persiraja kembali ke tangan Dek Gam sudah terwujud,” kata Askhalani.
Askhalani mengatakan dalam perjanjian perdamaian di notaris, ada sejumlah pasal yang dicantumkan, salah satunya adalah soal pengembalian seluruh saham dari pihak pertama yaitu Zulfikar SBY kepada pihak kedua Dek Gam.
“Pengembalian dan penyerahan saham tanpa syarat apapun. Kemudian utang-piutang yang timbul masa pengurus pihak pertama menjadi tanggung jawab pihak pertama,” ungkap Askhalani.
Kemudian pasal lainnya, kata Askhalani, pihak kedua berkewajiban untuk mencabut gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta mencabut laporan pidana di Polresta Banda Aceh soal cek kosong.
“Ada enam pasal yang tercantum dalam perjanjian perdamaian antara klien kami dengan Zulfikar,” jelasnya.